Mengenai Saya

Facebook Badge

Darwin Tantiono's Facebook profile

Minggu, Juni 15, 2008

Pemerintah SBY-Kalla Gagal Menjaga Kebhinekaan Indonesia

Pemerintah SBY-Kalla Gagal

Menjaga Kebhinekaan Indonesia

Sekian lama sekolompok saudara-saudara kita sebangsa penganut Ahmadiayah mendapat perlakuan terror, pengusakan mesjid, kantor, tempat tinggal mereka dari kelompok lainnya, tidak mendapat perlindungan dan keadilan dari pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah SBY-Kalla malah mengeluarkan : SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, yang isinya antara lain sebagai berikut :

1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Bila kita teliti isi SKB No. 2 pemerintah SBY-Kalla memerintahkan penganut JAI untuk menghentikan kegiatannya, tentu saja termasuk kegiatan mereka untuk beribadat menurut keyakinan mereka. Dan SKB No. 3, memberi sanksi tindakan hukum kepada anggota JAI yang tetap menjalankan ibadat menurut keyakinan mereka. Lebih aneh lagi, SKB No.1 melarang warga negara Indonesia untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum terhadap warga JAI yang terkena teror, pengusakan rumah ibadah, tempat tinggal dan tindak kekerasan lainnya.

SKB ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, pasal 29, ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pembukaan UUD 1945 juga dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia mempunyai tugas “melindungi segenap bangsa Indonesia”, sedangkan SKB ini berbuat sebaliknya: menindak sekelompok saudara-saudara kita yang juga bangsa Indonesia. Lebih tak masuk akal lagi pemerintah melarang warganegaranya untuk menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum. Ini terang-terangan melanggar HAM !

SKB ini berlaku hanya bagi JAI dan umat beragama Islam. Bagaimana dengan agama Katholik, Kristen, Jemaah Pantekosta, Jemaah Yehova dllnya yang mempunyai perbedaan penafsiran mengenai agama yang diturunkan Tuhan melalui nabi Isa ? Apakah pemerintah SBY-Kalla akan melarang agama Kristen, Jemaah Pantekosta, Jemaah Yehova di Indonesia dan hanya mengakui agama Katholik ? Demikian juga agama-agama lainnya seperti Budha, Hindu mempunyai banyak sekte yang berbeda-beda itu juga akan ditertibkan oleh SKB pemerintah SBY-Kalla ?

Karena bertentangan dengan UUD 1945, kalangan pemerintah tidak satu suara. Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan keluarnya SKB tersebut. Saat membuka seminar “Keterkaitan antara Nilai-nilai Agama” di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/6) pagi, ia menegaskan semua orang bebas beragama dan berkepercayaan; negara seharusnya tidak ikut-ikutan.

Meskipun Pemerintah Indonesia telah menjelaskan SKB larangan Ahmadiyah melakukan kegiatan syi’ar kepada Sidang Pleno ke-8 Dewan HAM PBB di Palais de Nations, di Jenewa, Swiss, berbagai organisasi HAM internasional telah menyatakan sikap menentang SKB tersebut yang merupakan pelanggaran HAM di Indonesia. Dan JAI akan mempertimbangkan untuk mengadukan masalah pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia ini kepada Mahkamah Internasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Said Abdullah (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/FPDIP) menilai keputusan itu merupakan kegagalan pemerintah untuk menjaga pluralitas atau kebhinekaan di Indonesia, dan malah merusak bangunan dasar negara Pancasila. Jika SKB itu tidak segera ditinjau ulang, elemen pendukung pluralitas wajib mengajukan keberatan ke Mahkamah Internasional.

PDI-Perjuangan telah menyatakan sikap tegasnya menentang perlakuan sewenang-wenang dan tindak kekerasan oleh sekelompok masyarakat kita terhadap anggota-anggota JAI. Dengan keluarnya SKB tersebut diatas, PDI-Perjuangan juga menentang SKB yang merupakan pelanggaran HAM terhadap warganegaranya sendiri. Sikap ini diambil demi membela UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika yang menjamin kemerdekaan beragama dan melakukan ibadat menurut kepercayaan mereka masing-masing.

Amsterdam 12 Juni 2008

Burhan Azis,

Ketua Korwil PDIP di Belanda
http://www.korwilpdip.org/modules/smartsection/item.php?itemid=265

Tidak ada komentar: