Mengenai Saya

Facebook Badge

Darwin Tantiono's Facebook profile

Senin, Januari 28, 2008

Etimologi kata "Allah" - Pendeta J Lengkong

Etimologi kata "Allah" - Pendeta J Lengkong


Pendahuluan.

Makalah ini disusun untuk memberikan tinjauan atas dinamika perkembangan akhir-akhir ini di kalangan warga gereja, khusus berkenaan dengan kontroversi penggunaan nama “ALLAH” di dalam Alkitab, kegiatan ibadah dan misi kristiani. Penghargaan yang seluas-luasnya diberikan kepada mereka yang telah menulis dan menyebarkan brosur dan buku tentang “Siapakah yang Bernama Allah Itu?” Hal ini disebabkan karena dengan beredarnya beberapa literatur seperti itu, dinamika kehidupan Kristiani di tanah air diajak dan dilatih kembali untuk berpikir kritis terhadap latar belakang tradisi dan unsur-unsur budaya yang dianut dan dilestarikan selama ini.

Akhir-akhir ini terdengar praktek-praktek tertentu, yang juga perlu dikritisi, karena berpotensi ke arah perpecahan, jika tidak dicarikan solusi yang memadai. Ada sebagian orang yang mulai mengadakan praktek pengusiran Roh Allah. Lainnya mulai bersikap antagonis terhadap nama Allah dan melarang orang menggunakan nama Itu.

Bolehkah kita mempertahankan penggunaan nama “Allah” dikalangan umat kristiani, ataukah kita harus berhenti dan menggantikannya dengan nama lain untuk obyek penyembahan kita? Bertitik tolak dari pertanyaan ini, kita berusaha dengan pertolongan Tuhan untuk mencari pemecahan yang seobyektif mungkin dari perspektif , gramatikal, historikkal, kultural, dan kontekstual, yang kesemuanya akan dianalisa secara kritis dalam terang Alkitab.

Doktrin Inspirasi.

Dalam Bibliologi (dogma tentang pewahyuan dan inspirasi Alkitab), kita belajar bahwa Roh Kuduslah yang menuntun para penulis Alkitab untuk menulis apa yang perlu dan memilih kata-kata yang tepat untuk digunakan dalam penulisan (2 Tim.3:16, 2 Pet.1:20, 21). Hal ini berlaku untuk seluruh Alkitab, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Inilah yang disebut “verbal, plenary inspiration”. Keyakinan inilah yang membuat kita percaya akan kualitas dan sifat Alkitab yang tidak bersalah (inerrant-infallible).

Roh Kudus, yang maha bijaksana, telah menuntun dan menetapkan, bahwa dalam kepentingan misi dunia, dan dalam kaitan dengan penyebaran Injil secara global, maka bukan bahasa Ibrani lagi yang dipakai untuk menjadi naskah asli Perjanjian Baru, nelainkan bahasa Yunani. Dengan demikian, para penulis Perjanjian Baru diilhami (diberi inspirasi) untuk menerjemahkan “Yahweh” dengan “Kyrios” , kemudian “El” dan “Elohim” (tunggalnya Eloah) dengan “ Theos”. Roh Kudus merasa perlu berbuat demikian karena bahasa Yunani ketika itu adalah bahasa internasional atau bahasa pergaulan, yang menghubungkan orang-orang yang berlainan bahasa (lingua franca).

Contoh dari kebijaksanaan Roh Kudus itu adalah Wahyu 19:4, dikatakan dengan jelas sembahlah Theos. Tidak dikatakan sembahlah Elohim. Walaupun ke dua nama itu baik Elohim maupun Theos adalah nama-nama sebutan umum (generic names), yang juga bisa dipakai untuk ilah-ilah lain (Kittel 1985, 326), tetapi Roh Kudus menggunakan keduanya dalam Alkitab, dan khusus untuk Perjanjian Baru Ia memilih Theos untuk nama bagi obyek sembahan, bahkan Yesus sendiri yang adalah Logos itu disebut “Theos” (Yoh.1:1).

Nama “Yahweh” memang bukan generic name, karena dipakai secara khusus untuk obyek sembahan Israel. Ini adalah nama pribadi, atau personal name (Achtemeter 1990, 684) bagi Tuhan yang dikenal di Israel, yang harus diindahkan, dikuduskan, dihormati dan tidak boleh disebut dengan sembarangan. Kendatipun demikian, dalam kebijaksanaan Roh Kudus ketika memberikan inspirasi kepada penulis Perjanjian Baru, Ia memilih kata Kyrios sebagai terjemahan atau pengganti “Yahweh”.

Siapakah yang akan keberatan atas kebijaksanaan inspirasi Roh Kudus ini? Siapa kita untuk mengatakan tidak boleh nama “Yahweh” diganti atau diterjemahkan ke nama atau gelar lain? Sesungguhnya kita tidak lebih bijaksana daripada Roh Kudus. Orang Manado tidak lebih bijaksana daripada Roh Kudus. Begitu juga orang Jawa tidak lebih arif daripada Roh Kudus, atau semua orang Indonesia tidak lebih pintar daripada Roh Kudus.

Nama Allah Pra Islam.

Bagi orang-orang Arab pra-Islam nama Allah sudah dikenal dalam pengertian dipakai. Yang dimaksudkan dengan pra-Islam disini adalah era sebelum tahun 610. Menurut Ensiklopedi Islam: Kata Allah sudah dikenal oleh masyarakat Arab sebelum Islam. Itu terlihat dari nama mereka yang mengandung kata tersebut, seperti nama Abdullah (Abdi Allah). Sejarah menunjuk bahwa pada masa Nabi Muhamad SAW terdapat orang-orang yang menganut agama wahyu sebelum Islam, yang hanya menyembah Allah SWT, sebagaimana yang dilakukan kaum Hanif (Ridwan 1994, 124).

Kaum Hanif adalah orang-orang yang diyakini hidup sebelum Islam dan dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang benar keyakinannya. Hanif sendiri adalah sebutan untuk kaum monoteis yang tidak memeluk agama tertentu dan tinggal di Jazirah Arabia (Ahmadi 1991, 92). Selanjutnya dijelaskan bahwa: Konsep masyarakat Arab pra-Islam, khususnya penduduk Mekah, mengenai Allah SWT dapat diketahui melalui Al-Qur’an. Allah SWT bagi mereka adalah pencipta langit dan bumi yang memudahkan peredaran matahari dan bulan, yang menurunkan air dari langit, tempat menggantungkan harapan, Surah 29:61,63; 31:25; 39:38; 43:9,87; 13:17 (Ridwan 1994, 124).

Dari informasi yang kita peroleh di atas, maka Allah itu dikenal oleh orang-orang Arab pra-Islam sebagai (1) pencipta langit dan bumi, (2) yang memudahkan peredaran matahari dan bulan, (3) yang menurunkan air dari langit, (4) tempat menggantungkan harapan.

Berdasarkan data-data Al-Qur’an sendiri, maka ada orang kemudian menafsirkan Allah itu sebagai dewa pengairan, yang mengairi bumi, karena Muhamad Wahyuni Nafis menuliskan: “Allah bagi orang-orang Arab pra-Islam dikenal sebagai “dewa” yang mengairi bumi sehingga menyuburkan pertanian dan tumbuh-tumbuhan serta memberi makanan ternak” (Nafis, 1998, 85). Penjelasan ini kemudian dikembangkan lagi oleh beberapa orang kristen dan diberi penekanan khusus pada istilah “dewa”.

Dalam pengamatan kami, bahwa mungkin dari penekanan pada istilah “dewa” itulah kemudian muncul beberapa gagasan "salah kaprah" dan anjuran sebagai berikut:

1. Bahwa lembaga Alkitab Indonesia telah membuat kekeliruan dalam menerjemahan Alkitab karena menggunakan nama Allah.

2. Bahwa orang-orang kristen tidak boleh menggunakan nama Allah.

3. Bahwa menggunakan nama Allah adalah penghujat kepada Tuhan.

4. Semua nama Allah dalam Alkitab harus diganti dengan bahasa Ibrani. Begitu juga nama-nama dari tokoh-tokoh Alkitab.

Penafsiran, gagasan dan anjuran demikian itu telah mengundang polemik yang perlu dicarikan solusi, agar tidak merembet ke arah keresahan dan perpecahan di kalangan warga gereja.

Bagi masyarakat pra-Islam dan khususnya mereka yang tinggal di daerah-daerah yang bentuk geografisnya gersang, berbatu dan padang gurun, air merupakan kebutuhan hajat hidup yang sangat penting. Apalagi bagi para peternak, yaitu masyarakat Beduin, yang mengembala domba atau kambing mereka. Barangkali bagi mereka, air itu lebih penting daripada emas. Situasi kondisi geografis demikian telah menyebabkan berkembang suatu budaya dalam sejarah bangsa Arab, bahwa Allah yang memegang kekuasaan untuk mengatur hal-hal yang paling berharga dan penting bagi mereka. Misalnya peredaran matahari dan bulan, perairan dan musim.

Sesungguhnya pengamatan kami atas kontroversi yang ada sekarang ini, diakui atau tidak, disebabkan karena penggunaan istilah “dewa”, suatu istilah yang tidak pernah digunakan di dunia Arab, dan yang didefinisikan secara akurat. Kita semua mengetahui bahwa istilah ini berasal dari bahasa Sangsekerta, bukan bahasa Arab. Karena itu kita perlu mendefinisikan dulu istilah ini, kemudian melihat padanannya dalam bahasa Arab. Apabila sudah dilakukan demikian, maka kita akan terhindar dari hal-hal yang membingungkan dan dapat mengatasi polemik yang sedang berlangsung sekarang ini dikalangan warga gereja.

Kajian Etimologis.

Riset mengenai asal-usul munculnya istilah atau nama “Allah” perlu dibahas sebagaimana mestinya. Beberapa pandangan tentang nama tersebut dapat dikemukakan disini, anatara lain yang dikemukakan oleh Abd-Al-Masih dalam bukunya “Who is Allah in Islam?”, beliau menuliskan:

In the Arabic language, the name Allah is a study in itself. The word can be understood as a sentence al-el-hu. “El” is an old Semitic name for God meaning “the strong and almighty”. The Islamize name, Allah, corresponds to the Jewish name Elohim, which can also be understood as a statement: al-el-hum. Although the Jewish name Elohim contains the possibility of a plural (hum), the name of Allah (hu) can only singular. (Abd-Al-Masih n.d, 37).

Abd-Al-Masih berpendapat bahwa nama Allah dapat dipahami sebagai suatu kalimat al-el-hu. Sedangkan kata “El” sendiri adalah bahasa Semitik lama untuk Tuhan yang berarti “yang kuat dan berkuasa (maha kuasa)”. Selain itu, beliau melihat bahwa Allah itu berpadanan atau cocok dengan nama Elohim.

Diungkapkan bahwa: Secara kebahasaan, kata Allah sangat mungkin berasal dari kata Al-Ilah. Kata itu mungkin pula berasal dari bahasa Aramea, Alaha yang artinya Allah. Kata Ilah (Tuhan yang disembah) dipakai untuk semua yang dianggap sebagai Tuhan, atau yang maha kuasa.

Dengan penambahan huruf alif lain didepannya sebagai kata sandang tertentu , maka kata Allah dari kata al-Ilah dimaksudkan sebagai nama Zat Yang Maha Esa, Maha Kuasa dan Pencipta Alam semesta. (Ridwan 1994, 124).

Pandangan lain yang dikemukakan oleh Thomas Patrick Hughes dalam kamusnya yang berjudul “Dictionary of Islam”. Menurut bahasan beliau:

Allah is supposed to be derived from ilah, a deity or god, with the addition of the definite article al-Al-ilah, ‘the God’- or, according to some authorities, it is from lah, i.e Al-lah, the ‘secret one’Allah may be an Arabic rendering of the Hebrew, and the unused root “to be strong”, or from the singular form of. (Hughes 1978).

Berdasarkan pandangan Hughes, nama “Allah “ bisa berasal dari “ilah” dan dengan penambahan kata sandang “al” menjadi “Al-ilah”. Bahkan dari beberapa sumber yang berwewenang, mereka memahami asal-usul dari “Allah” dari kata “lah” kemudian ditambah “al” sehingga menjadi Allah yang berarti “yang rahasia”. Dalam hal ini bisa kita artikan “yang ajaib”. Hughes juga melihat kaitan antara nama “Allah” sebagai pengertian bahasa Arab dari bahasa Ibrani “El”. Pula dari suatu akar kata yang tidak dipakai “ul” yang berarti “menjadi kuat”, atau dari kata “Eloah”, yaitu bentuk tunggal dari kata “Elohim”. Jadi kata “Allah” dapat ditarik dari asal kata “ilah” ditambah kata sandang “Al”.

Dari beberapa pandangan di atas, kita menemukan bahwa oleh karena bahasa Arab adalah termasuk rumpun bahasa Semitik, dan sama halnya dengan bahasa Ibrani, maka mereka mengkaitkan kata “Allah” itu kepada kata “El”, Eloah dan Elohim, yaitu nama-nama sebutan umum (generic names) untuk obyek-obyek penyembahan. Dalam Perjanjian Lama, semua nama sebutan umum itu bisa dipakai untuk obyek-obyek sembahan lainnya, kalau tidak diberikan penjelasan atau dikaitkan dengan Yahweh.

Allah Dalam Islam.

Dalam theologi Islam, istilah ”Allah telah mengalami perluasan makna. Bahkan banyak kemiripan dengan konsep theologi yang ada dalam Yudaisme. Menurut Ahmad Roestandi, “Allah” nama sebutan yang tercantum dalam Al-Qur’an bagi Dzat Tuhan Maha Pencipta, Dzat Yang Maha Abdi yang digunakan oleh seluruh umat Islam dari segala bangsa dan bahasa. Dalam Al-Qur-an lapadz Allah disebut sebanyak 2.799 kali (Roestandi 1993, 16-17).

Perlu kiranya dipahami bahwa dalam Islam Allah itu mempunyai sifat dua puluh, atau dikenal dengan “Ash-Shifatal ‘Isyrun”. Pembahasan mengenai sifat-sifat Allah ini termasuk pada ilmu kalam atau ilmu tauhid, dan sering juga disebut ilmu ushuludin. Adapun ke dua puluh sifat Allah itu seperti terlihat pada daftar dibawah ini:

Mereka yang terlibat dalam pembahasan ilmu kalam ini disebut mutakallimin. Adapun ke dua puluh sifat Allah itu seperti terlihat pada daftar dibawah ini:

(1). Wujud, artinya ada; (2) Qidam, artnya tak ada permulaan bagi adanya Allah; (3) Baqa, tak ada kesudahan bagi Allah; (4) Mukhalafatu Lilhawaditsi, artinya berlainan dengan segala mahluk; (5) Qlyamuhu Binafsihi, artinya berdiri sendiri tidak tergantung pada sesuatu yang lain; (6) Wahdaniyah artinya tunggal tidak ada sekutunya. Sifat (1-6) diatas disebut sifat salbiyah, artinya tiada kemudahan Allah dengan apapun. (7) Qudrat, artinya kuasa atas segala hal dikehendaki-Nya; (8) Iradat, artinya kehendak yang merdeka; (9) ‘Ilmu, artinya tahu atas segala hal; (10) Hayat, artinay hidup; (11) Sama, artinya pendengar atas segala hal; (12) Bashar, artinya penglihatan atas segala hal; (13) Kalam, artinaya perkataan. Sifat (7-13) diatas disebut sifat Ma’ani. (14) Qadiran, artinya maha kuasa; (15) Muridan, artinya maha berkemauan; (16) ‘Aliman, artinya maha mengetahui; (17) Hayan, artinya maha hidup; (18) Sami’an, artinya maha mendengar; (19) Bashiran, artinya maha melihat; (20) Mutakaliman, artinya maha berkata(berfirman). Sifat (14-20) diatas disebut sifat Ma’na Wiyah yang merupakan peraga dari sifat Ma’ani.(Roestandi 1993, 253).

Dalam Islam, Allah adalah Dzat. Istilah “dzat” (Zat) diartikan sebagai “wujud, atau hakikat; sesuatu yang menyebabkan terjadinya adanya sesuatu”.(Salim 1991, 1730). Sedangkan dalam hukum Islam, istilah ini didefinisikan seperti yang dikemukakan oleh Thomas Patrick Hughes, in Moslem law, zat signifies the body connected with the soul, in opposition to “badan”, which means “the material body”.(Hughes 1978, 702). Dengan demikian, dzat menurut pemahaman ini lebih berkaitan dengan jiwa, bukan dengan materi.

Dari uraian dalam Ensiklopedi Islam, kita temukan bahwa dzat Allah sulit dipahami oleh manusia. Karena dikatakan, “Zat Allah SWT lebih besar dari apa yang dikuasa oleh akal manusia, dari apa yang terjangkau oleh pikiran-pikiran manusia atau yang mungkin diduga oleh akal dan pikiran manusia (Ridwan 1994, 124).

Mengenai sifat-sifat Allah dapat juga dipahami melalui apa yang disebut “asmaul husna”, atau nama-nama yang indah dari pada Allah, yang jumlahnya sebanyak sembilan puluh sembilan (99). Misalnya Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Awal, Al-Akhir, dll.

Dalam pengamatan kami, didasarkan pada apa yang menjadi penjelasan Islam tentang Allah dan sifat-sifatnya, maka walaupun istilah “Roh” tidak dipakai dalam uraian theologi Islam, dalam menerangkan tentang Allah, tetapi konsep “dzat” ada kemiripannya atau indentik dengan “Roh” dalam terminologi theologi Kristen.

Kambing Hitam Pascakonfrontasi

Kambing Hitam Pascakonfrontasi
Jumat, 25 januari 2008 | 04:23 WIB

Iwan Santosa

Habis manis sepah dibuang. Itulah nasib tragis ratusan gerilyawan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara atau Paraku-Pasukan Gerakan Rakyat Sarawak atau PGRS dukungan intelijen militer Indonesia semasa Presiden Soekarno mencanangkan konfrontasi menentang pembentukan Malaysia tahun 1963. Ketika Soekarno menyatakan ”Ganyang Malaysia” tanggal 27 Juli 1963, relawan Indonesia dan gerilyawan Paraku-PGRS menjadi pahlawan di Indonesia.

Paraku-PGRS menjadi momok menghantui pasukan Malaysia, Brunei, Inggris, dan Australia saat bergerilya di perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak. Ketika Soeharto tampil sebagai penguasa yang berdamai dengan Malaysia, Paraku-PGRS pun digempur habis dan disertai kerusuhan anti-Tionghoa di Kalimantan Barat tahun 1967 sebagai harga rekonsiliasi Jakarta-Kuala Lumpur.

Paraku-PGRS terlupakan dalam lembaran sejarah seiring kukuhnya Orde Baru dan baru muncul kembali dalam pembicaraan Indonesia-Malaysia dalam Joint Border Comitee (JBC) di Kuala Lumpur awal Desember 2007.

Peneliti kekerasan terhadap Tionghoa, Benny Subianto, menjelaskan, ada benang merah dalam pemberantasan Paraku-PGRS dan kekerasan terhadap penduduk Tionghoa di Kalimantan Barat yang dikenal sebagai peristiwa ”Mangkok Merah”.

”Demi menghabisi Paraku-PGRS akhirnya dikondisikan kerusuhan anti-Tionghoa. Sebelumnya, Dayak, Melayu, dan Tionghoa hidup bersama secara damai di Kalimantan Barat,” kata Benny.

Keberadaan Paraku-PGRS diakui sebagai buah karya kebijakan militer Indonesia. Buku Sejarah TNI Jilid IV (1966-1983) halaman 116-125 mencatat embrio Paraku-PGRS adalah 850 pemuda China Serawak yang menyeberang ke daerah RI saat terjadi konfrontasi dengan Malaysia.

Buku Sejarah TNI menyebut mereka adalah orang-orang China yang prokomunis. Pemerintah RI melatih dan mempersenjatai mereka secara militer dalam rangka Konfrontasi Indonesia-Malaysia.

Lebih lanjut dijelaskan, mereka dibagi menjadi dua kesatuan, yakni Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku). Kedua pasukan dikoordinasi oleh Brigadir Jenderal TNI Supardjo, pejabat Panglima Komando Tempur IV Mandau, berpusat di Bengkayan, Kalbar.

Bersama ”relawan” dari Indonesia, Paraku-PGRS yang juga menghimpun suku Melayu dan Dayak berulang kali menyusup wilayah Sarawak dan bahkan Brunei. Salah satu tokoh Revolusi Brunei tahun 1962, Doktor Azhari, yang juga pimpinan Partai Rakyat Brunei, dan pengikutnya diketahui dekat dengan kubu gerilyawan ini.

Benny Subianto dalam laporan ilmiah itu menjelaskan, banyak pemuda Tionghoa di Sabah, Sarawak, dan Brunei menolak pendirian Malaysia karena takut dominasi Melayu dan warga Semenanjung Malaya terhadap wilayah Sabah-Sarawak dan Brunei.

Gerilyawan Paraku-PGRS dalam laporan Herbert Feith di Far Eastern Economic Review (FEER) edisi 59 tanggal 21-27 Januari 1968 dilukiskan hidup bagai ikan di tengah air terutama di antara masyarakat Tionghoa Kalbar yang waktu itu hidup tersebar di pedalaman.

Benny Subianto menambahkan betapa gerilyawan Paraku-PGRS dan relawan Indonesia menghantui wilayah perbatasan. Bahkan, mereka nyaris menghancurkan garnisun 1/2 British Gurkha Rifles (1/2 GR) dalam serangan terhadap distrik Long Jawi (sekitar 120 kilometer sebelah barat Long Nawang, Kalimantan Timur). Selama berbulan-bulan mereka juga menghantui jalan darat Tebedu-Serian-Kuching (dekat Pos Perbatasan Darat Entikong) selama berbulan-bulan pada paruh pertama tahun 1964.

JP Cross dalam buku A Face Like A Chicken Backside-An Unconventional Soldier in Malaya and Borneo 1948-1971 halaman 150-151 mencatat betapa serangan relawan Indonesia di Long Jawi tanggal 28 September 1963 menewaskan operator radio, beberapa prajurit Gurkha dan Pandu Perbatasan (Border Scout). Long Jawi sempat dikuasai lawan sebelum akhirnya Pasukan Gurkha menyerang balik setelah mendapat bala bantuan.

Di balik perjuangan Paraku-PGRS dan relawan Indonesia, sebagian besar operasi militer selama konfrontasi tidak mencapai hasil memuaskan. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Tanjung Pura Soeharyo alias Haryo Kecik dalam memoirnya mencatat, gerakan pasukan dan gerilyawan di wilayah Kalimantan selalu bocor dan diketahui lawan. Menurut Soeharyo, kebocoran justru terjadi di tubuh militer dari Jakarta!

Adapun dalam laporan ilmiah Benny Subianto disebutkan, operasi Paraku-PGRS dan relawan tidak mendapat dukungan penuh dari Angkatan Darat (AD) yang dikenal sebagai kubu antikomunis semasa konfrontasi.

Setelah Jakarta-Kuala Lumpur berdamai melalui diplomasi di Bangkok, Paraku-PGRS harus diberantas sebagai musuh bersama. Itulah ironi sejarah yang terlupakan ketika kawan harus berubah menjadi kambing hitam!

http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.01.25.04230176&channel=2&mn=9&idx=9

Who are Indonesia's ethnic Chinese?

Jakarta Post 24 jan-08
Who are Indonesia's ethnic Chinese?

Dewi Anggraeni, Melbourne

The mention of "Indonesia's ethnic Chinese" invites curious reactions. In Australia alone, there are a number of popular images portraying them, the most common being, "rich but corrupt and unscrupulous in robbing the country by colluding with equally corrupt officials", and "despised and always brutally victimized, psychologically and physically".

Unless you are interested enough to read specialist books and scholarly papers on the issues, those popular images, and little else, are what you see.

The complexity of the ethnic Chinese situation rarely interests the public, and curiously, not even the ethnic Chinese themselves.

The reality is, each image has a degree of truth in it, though alone, a distorted picture.

And there is no single image, as Indonesia's ethnic Chinese do not belong to one group, be it social, political or cultural.

Chinese traders have been sailing south, arriving in the now-Indonesian archipelago at least from the 12th century.

Some historians believe the Chinese have been in the archipelago since 5th century. Many who came on the trading ships decided to stay, marry local women and contribute to local community lives with their various skills, thus occupying various social classes according to the functions they filled.

Their descendants may have had fairer skin and narrower eyes, but as the generation progressed, culturally as well as psychologically, many would become more local than Chinese.

In the process, the communities benefited from their skills and cultural input into the local mores.

The Chineseness of some may have been renewed from time-to-time when their daughters married men who came with the next wave of traders.

During the Ming dynasty in the fifteenth century, expeditions into the waters of Southeast Asia and the Indian Ocean had enlisted many of the states as Chinese tributaries and trading partners. Those who decided to stay in the archipelago, did so with varying degrees of dignity.

The arrival of the Dutch East India Company, known as the VOC, heralded a drastic change in the status of ethnic Chinese in Indonesia.

In Batavia (now Jakarta) for instance, VOC Governor-General Jan Pieterzoon Coen, wanting to build a European-style society, badly needed dependable labor. In 1622, he sent ships to China to kidnap people on the coast to be brought back as laborers, skilled and unskilled.

Seen in today's context, this was a horrible act. However it coincided with difficult social-political situations in China, where many families whose livelihood depended on the land and the agrarian network were driven into poverty. So instead of avoiding further kidnappings, those who were still in China actively sought recruitment by trading ships leaving for the southeast and elsewhere.

In the late 19th century women were also among the newcomers, mostly accompanying their husbands or other relatives.

By that time the ethnic Chinese and their descendants had become part of Dutch East Indies society, shaped or forced into shape by various legal and political constraints imposed by the colonial authorities, as well as by social and cultural forces coming from the indigenous population and their own preferences.

A monolith however, they never were. Those who went to Dutch schools (specially founded for the Chinese) tended to develop emotional attachments to Dutch culture.

The ones who went to Chinese schools (founded by Chinese social organizations) tended to feel more strongly Chinese, and there were also variants of the two groups who sympathized in varying degrees with the nascent Indonesian nationalism among the indigenous people.

A number even voluntarily assumed Indonesian names long before there were official directives to do so. The rise of China's nationalism at the turn of 20th century also contributed to the revival of Chinese nationalism and sense of identity among those in Indonesia.

In day-to-day lives they rode through the diversity in the same manner as they accepted other facts of life. From time to time however, some political situations forced these differences to the surface, while others blurred them into bland similarities, at least when seen from outside.

After World War II, in the years following Indonesia's independence on Aug. 17, 1945, especially when the Dutch ceded power in 1949, the issue of loyalty and identity became urgent.

The ethnic Chinese community, merely 4 percent of the population, found themselves having to make decisions almost overnight, whether to accept Chinese citizenship or refuse it and become Indonesian citizens. Many took the latter option.

Then, doubts and insecurity began to set in. Despite being citizens, they were still treated as foreigners -- a legacy of the Dutch administration where they were classed and placed apart from the majority indigenous population.

Businesses operated by citizens of ethnic Chinese for example, were categorized as foreign companies and subjected to discriminatory legislation. Of course domestic politics also played an important role here.

This unfortunate situation intensified during Soeharto's New Order period, where for three decades -- 1966 to 1998 -- the ethnic Chinese were effectively barred from so many occupations by incredibly numerous measures, that practically the only avenue open for them was to operate businesses.

Then deprived of any political power, they were also driven to collude with corrupt officials in order to continue operating their businesses.

This inevitably generated a great deal of resentment among rival indigenous business operators. The ethnic Chinese became the officials' milking cows and the proxy punching bags for the indigenous population angry with the rampant corruption.

The May 1998 riots, accompanied by physical and sexual assaults, brought the situation to a head. Many Chinese left and sought permanent residence elsewhere, and many are still traumatized.

Abdurrahman Wahid's win at a post-New Order 1999 election to a great extent redressed the sad situation. The ethnic Chinese felt they were now given the necessary space for their cultural expression again, though many were still confused, and many were no longer sure what their identities were, other than Indonesian.

Interestingly, even though Chinese New Year and related festivities have now been celebrated since 2000, they have not made all ethnic Chinese more Chinese than before, just more free to enjoy the fun.

Negative images etched into public consciousness for decades may take a while to erase, but successive post-New Order governments have been generally moving in the right direction.

Discriminatory legislation is gradually being discarded, and more important, the national media on the whole makes a point of avoiding discriminatory remarks in their reporting.

Active participation on the part of the ethnic Chinese themselves however, is imperative if we want the door to dialog kept open and the path toward broader acceptance increasingly smoother.

The writer is a journalist.

Negara Ini Salah Urus!

Negara Ini Salah Urus!

oleh Stanley Prasetyo

Mempertanyakan Nasionalisme Etnis Tionghoa Muda

Tidak asing rasanya komentar, bahwa etnis Tionghoa tidak punya nasionalisme terhadap Republik Indonesia. Hal ini juga berlaku pada kalangan muda etnis Tionghoa. Mereka dicap lebih suka sekolah dan tinggal di luar negeri, tidak punya rasa ingin membangun Indonesia, kalau negara sedang susah, lalu dengan mudahnya pergi ke negara lain, dan lain sebagainya.


Komentar seperti ini juga terdengar pasca kerusuhan rasial Mei 1998. Dalam surat kabar marak diberitakan kritik bahwa eksodus etnis Tionghoa ini adalah wujud dari kurangnya rasa nasionalisme; tanpa melihat kenyataan bahwa pada saat itu etnis Tionghoa berada dibawah ancaman fisik dan tidak ada jaminan perlindungan pasti dari aparat berwajib.


Stereotype ini kuat melekat pada etnis Tionghoa. Menciptakan jarak antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya di Indonesia. Padahal, sebelum pemerintahan Orde Baru, sejumlah sejarah Indonesia diukir bersama oleh pemuda berbagai etnis di Indonesia, termasuk etnis Tionghoa. Dalam perang melawan penjajah Belanda, ketika Sumpah Pemuda dicetuskan, saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk, sampai jabatan-jabatan kementrian kabinet-kabinet awal Republik ini berdiri, etnis Tionghoa terlibat aktif, tanpa berpikir sedikitpun bahwa mereka 'bukan orang Indonesia'.


Hal ini yang kemudian disembunyikan selama masa Orde Baru. Peran etnis Tionghoa disamarkan. Digiring dalam satu bidang bersama proses desinoisasi. Mereka boleh maju, tapi hanya di bidang ekonomi saja. "Anak-anak Tionghoa ini sudah digiring menjadi economic animal semua. Hanya bisa masuk ke sektor-sektor bisnis. Kenapa? Karena selama 32 tahun mereka dibatasi. Masuk ke sekolah negri dibatasi. Masuk sekolah swasta kena proporsi," papar Stanley Prasetyo.

Jurnalis kawakan sekaligus direktur Institut Studi Arus Indonesia (ISAI) ini menyatakan bahwa hal ini membuat kiprah pemuda etnis Tionghoa makin berkurang di sektor lain, seperti bidang hukum apalagi politik. “Jangankan politik, kiprah di dunia olahraga saja dibatasi,” katanya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Stanley, mengapa pemuda etnis Tionghoa sukses dalam olahraga bulutangkis dan pingpong punya sejarah tersendiri. Sejak tahun 1965, etnis Tionghoa yang terlibat dalam olahraga yang bersifat full body contact, seperti basket dan sepak bola makin berkurang. Padahal prestasi mereka patut diacungi jempol, misalnya di tahun 1959, ketika Tim basket Indonesia berhasil menahan seri dengan Rusia. Kebanyakan pemain adalah etnis Tionghoa “Kalau mereka lakukan manuver seperti sliding, tackle, sering dikatakan ‘komunis’ lalu di’cina-cina’kan. Tak jarang lalu dikeroyok ramai-ramai sesudah pertandingan usai. Akhirnya mereka memilih olahraga yang dipisahkan oleh net, seperti bulutangkis, pingpong, renang, lebih aman...,” simpulnya.

Berkiblat ke Luar Negri? Bukan Hanya Etnis Tionghoa!

Ada hal menarik yang berkembang menjadi wacana di kalangan muda-mudi Indonesia akhir-akhir ini.


Nasionalisme, kini menjadi kata-kata yang gamang di telinga pemuda Indonesia. Di tengah situasi ekonomi yang tak kunjung menunjukkan perbaikan di Indonesia, tawaran bekerja di luar negeri sampai menjadi warga negara di negara-negara maju menjadi impian sebagian besar pemuda Indonesia. Sikap kurang nasionalis yang dahulu dilabelkan pada etnis Tionghoa karena mudah berpindah ke negara lain kini melanda kaum muda Indonesia. Tanpa melihat etnis, berjuta-juta anak muda rela menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri. Bagi mereka, walaupun ilegal, bekerja di luar negeri tampak lebih menjanjikan.


Bagi Stanley, hal ini adalah reaksi yang wajar, apalagi dunia kini makin mengglobal. Dalam pengaruh globalisasi, dunia menjadi flat (datar-red) dan batas negara akan cair. Orang akan memilih hidup di tempat yang paling baik, di tempat yang paling aman, yang sistem hukum dan kesejahteraannya jelas.


Nasionalisme di era globalisasi menjadi tidak relevan lagi, karena nasionalisme lebih identik dengan nilai-nilai kebenaran dan dengan diakuinya hak-hak asasi manusia. “Kalau dulu ‘kan right or wrong is my country, sekarang sudah tidak relevan lagi konsep itu…,” jelasnya.


Masalah kurangnya orientasi kebangsaan ini tidak melanda hanya kepada etnis Tionghoa saja seperti yang dilabelkan selama ini. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Stanley Prasetyo (DEMOS) di tahun 2003-2005 dan melibatkan 789 responden dari 33 propinsi dibawah pengawasan Prof.Dr. Olle Tornquist dari Universitas OSLO, Norwegia, menyimpulkan bahwa, rakyat Indonesia lebih senang mengidentifikasikan dirinya sebagai, yang pertama berdasarkan agama lalu yang kedua berdasarkan etnis dan yang terakhir baru mereka mengidentifikasikan dirinya sebagai orang Indonesia.


Maka tidak mengherankan apabila masyarakat Indonesia lalu lebih mudah terlibat dalam konflik horisontal. Potensi konflik ini kian hebat ketika pasca reformasi, ekonomi belum juga bertumbuh. Rasa tidak aman dan tidak percaya pada negara ini membuat masyarakat berlindung dibalik kelompok agama atau etnisnya, karena mereka beranggapan, orang yang seagama dan satu etnis akan lebih dapat diandalkan dalam kesulitan.


Belum lagi bila berbicara tentang masyarakat yang hidup di perbatasan-perbatasan. Mengambil contoh masyarakat Dayak di Kalimantan, Stanley memaparkan kenyataan bahwa masyarakat Dayak yang hidup di Kalimantan mempunyai status ekonmi yang sangat berbeda dengan masyarakat Dayak yang hidup di Serawak. “Yang di Kalimantan hidup miskin, yang di Serawak kaya raya. Akhirnya kalau mereka tanam merica tidak dijual ke Indonesia. Mereka menyeberang ke Malaysia, dijual disana. Merka lebih suka disebut Warga Negara Malaysia daripada warga Negara Indonesia.” Hal yang sama juga terjadi di masyarakat pulau-pulau kecil utara Manado seperti Pulau Morotai. Masyarakat disana lebih percaya dengan sistem pendidikan di Filipina. Sekolah di Manila lebih murah, sistem pendidikan pun lebih bagus, perizinan tidak ruwet. “Coba kalau di Jakarta, Kualitas pendidikan tidak jelas, lulus belum tentu dapat kerja. Lulusan Filipina berbahasa Inggris lebih fasih, dan lebih diterima di dunia internasional,” tuturnya.


Hal-hal seperti inilah yang menurut Stanley, mengurai rasa kebanggaan rakyat Indonesia terhadap negaranya. Selain terpuruknya bangsa ini ke dalam lingkaran prahara yang belum juga tuntas ditengah tuntutan globalisasi yang tak terbendung, bangsa Indonesia juga belum mampu membangkitkan harga diri warganya sebagai bangsa Indonesia. “Coba kita lihat trademark kita di luar negeri, bangsa TKI, suka ngempang kartu kredit, belum lagi sederetan image sebagai negara teroris, tidak peduli HAM, lingkungan, dan lain-lain. Begitu berhadapan dengan birokrasi di luar negeri, pemerintah kita nggak bisa membela. Makanya kita tidak punya kebanggaan sebagai orang Indonesia….”


Jadi wajar saja bila pemuda Indonesia saat ini cenderung apatis dan berlomba-lomba ‘lari’ ke luar negeri. Merasa tidak ada jaminan kepastian di negeri sendiri, godaan memperoleh penghidupan yang lebih baik di negara lain sangatlah tinggi. Gaji yang lebih besar, kemampuan dan persaingan yang lebih sehat, sistem hukum dan perpajakan yang jelas serta jaminan kesejahteraan seperti asuransi kesehatan dan pensiun yang terukur menjadi sasaran mereka melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan beralih menjadi warga negara lain.


“Harus kita akui, negara ini sudah salah urus! Nah itu tantangan pemerintah kita, mampu tidak mengembalikan dignity kita sebagai sebuah bangsa. Sebagian remaja kita kini sudah tidak percaya cerita sejarah negerinya sendiri. Sejarah integrasi, sejarah Serangan Umum 1 Maret, sejarah tahun 1965. Itu sudah nggak dipercaya. Manipulasi tentara. Kesalahannya? Militer ikut susun sejarah. Ini pelajaran. Tidak boleh lagi terulang dimasa kini,” papar Stanley.


Tantangan Bagi Etnis Tionghoa Muda


Kembali ke masalah nasionalisme etnis Tionghoa muda di Indonesia, Stanley berpendapat bahwa proses akulturasi yang terjadi di kalangan etnis Tionghoa muda harus mendapat perhatian khusus. Di satu pihak godaan efek globalisasi menanti mereka. Kaum muda lebih mudah menerima tantangan untuk bekerja di luar negeri. Di sisi lain, ada gelombang nasionalisme yang tumbuh seiring dengan membaiknya iklim politik di Indonesia yang menerima mereka sebagai bagian dari bangsa ini secara utuh.


“Anak-anak muda etnis Tionghoa harus didukung untuk masuk ke berbagai sektor. Jangan hanya piawai di bidang ekonomi, bidang lain seperti hukum dan politik pun mereka harus kuasai. Bagi yang sudah berhasil masuk, seperti Ahok ( Mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama-red) harus memberi contoh bahwa mereka layak menjadi panutan,” jelasnya.


Kawula muda sekarang juga harus mengerti sejarah dengan benar. Bukan rahasia lagi bahwa gerakan anak muda di Indonesia telah mempengaruhi sejarah Indonesia secara nyata. Dimulai dari tahun Gerakan Boedi Oetomo di tahun 1908, Sumpah Pemuda di tahun 1928, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, Angkatan 1966, dan Gerakan Mahasiswa 1998. Di antara mereka, turut serta pula etnis Tionghoa muda yang berjuang bersama. Semangat ini yang harus terus ada di benak pemuda-pemudi Indonesia.


“Proses ini harus kita dukung. Organisasi seperti Perhimpunan INTI harus membuka wacana ini. Bahwa ada proses marjinalisasi etnis Tionghoa di masa lalu. Itu bukan hal yang alamiah, itu dipolitisir dan direkayasa. Dengan membuka wacana ini INTI harus mendorong anak-anak muda untuk ramai-ramai mengisi sektor publik,” papar Stanley.


Perhimpunan INTI yang sudah mempunyai beberapa sayap seperti kegiatan karitatif, olahraga, seni budaya, hukum dan lain-lain harus mengisinya dengan kader-kader muda yang dididik menjadi sebuah potensi. “Contoh saja organisasi Sin Ming Hui, yang menjadi cikal bakal lahirnya sejumlah organisasi sosial dan juga menyumbangkan olahragawan-olahragawan besar,” cetusnya.


Iklim politik yang menunjukkan arah positif bagi pengakuan etnis Tionghoa ini harus dimanfaatkan dengan benar, jangan sampai salah arah. “Jangan lagi kita ikuti pola berpikir seperti economic animal. Berlomba-lomba mencari posisi demi kepentingan bisnis. Ini salah. Bila berhasil menjadi tokoh masyarakat dan masuk ke partai, tujuannya harus memperbaiki kondisi, bukan mencari jaringan dan hubungan baik dengan pejabat yang akhirnya bermotif ekonomi belaka. Kalau masih punya cara berpikir seperti itu, alangkah menyedihkan!”

Senin, Januari 07, 2008

Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief

Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief

Proclaimed by General Assembly resolution 36/55 of 25 November 1981

The General Assembly,

Considering that one of the basic principles of the Charter of the United Nations is that of the dignity and equality inherent in all human beings, and that all Member States have pledged themselves to take joint and separate action in co-operation with the Organization to promote and encourage universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms for all, without distinction as to race, sex, language or religion,

Considering that the Universal Declaration of Human Rights and the International Covenants on Human Rights proclaim the principles of non-discrimination and equality before the law and the right to freedom of thought, conscience, religion and belief,

Considering that the disregard and infringement of human rights and fundamental freedoms, in
particular of the right to freedom of thought, conscience, religion or whatever belief, have brought, directly or indirectly, wars and great suffering to mankind, especially where they serve as a means of foreign interference in the internal affairs of other States and amount to kindling hatred between peoples and nations,

Considering that religion or belief, for anyone who professes either, is one of the fundamental
elements in his conception of life and that freedom of religion or belief should be fully respected and guaranteed,

Considering that it is essential to promote understanding, tolerance and respect in matters relating to freedom of religion and belief and to ensure that the use of religion or belief for ends inconsistent with the Charter of the United Nations, other relevant instruments of the United Nations and the purposes and principles of the present Declaration is inadmissible,

Convinced that freedom of religion and belief should also contribute to the attainment of the goals of world peace, social justice and friendship among peoples and to the elimination of ideologies or practices of colonialism and racial discrimination,

Noting with satisfaction the adoption of several, and the coming into force of some, conventions, under the aegis of the United Nations and of the specialized agencies, for the elimination of various forms of discrimination,

Concerned by manifestations of intolerance and by the existence of discrimination in matters of religion or belief still in evidence in some areas of the world,

Resolved to adopt all necessary measures for the speedy elimination of such intolerance in all its forms and manifestations and to prevent and combat discrimination on the ground of religion or belief,

Proclaims this Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief:

Article 1

1. Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have a religion or whatever belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.

2. No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have a religion or belief of his choice.

3. Freedom to manifest one's religion or belief may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health or morals or the fundamental rights and freedoms of others.

Article 2

1. No one shall be subject to discrimination by any State, institution, group of persons, or person on the grounds of religion or other belief.

2. For the purposes of the present Declaration, the expression "intolerance and discrimination based on religion or belief" means any distinction, exclusion, restriction or preference based on religion or belief and having as its purpose or as its effect nullification or impairment of the recognition, enjoyment or exercise of human rights and fundamental freedoms on an equal basis.

Article 3

Discrimination between human beings on the grounds of religion or belief constitutes an affront to human dignity and a disavowal of the principles of the Charter of the United Nations, and shall be condemned as a violation of the human rights and fundamental freedoms proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights and enunciated in detail in the International Covenants on Human Rights, and as an obstacle to friendly and peaceful relations between nations.

Article 4

1. All States shall take effective measures to prevent and eliminate discrimination on the grounds of religion or belief in the recognition, exercise and enjoyment of human rights and fundamental freedoms in all fields of civil, economic, political, social and cultural life.

2. All States shall make all efforts to enact or rescind legislation where necessary to prohibit any such discrimination, and to take all appropriate measures to combat intolerance on the grounds of religion or other beliefs in this matter.

Article 5

1. The parents or, as the case may be, the legal guardians of the child have the right to organize the life within the family in accordance with their religion or belief and bearing in mind the moral education in which they believe the child should be brought up.

2. Every child shall enjoy the right to have access to education in the matter of religion or belief in accordance with the wishes of his parents or, as the case may be, legal guardians, and shall not be compelled to receive teaching on religion or belief against the wishes of his parents or legal guardians, the best interests of the child being the guiding principle.

3. The child shall be protected from any form of discrimination on the ground of religion or belief. He shall be brought up in a spirit of understanding, tolerance, friendship among peoples, peace and universal brotherhood, respect for freedom of religion or belief of others, and in full consciousness that his energy and talents should be devoted to the service of his fellow men.

4. In the case of a child who is not under the care either of his parents or of legal guardians, due account shall be taken of their expressed wishes or of any other proof of their wishes in the matter of religion or belief, the best interests of the child being the guiding principle.

5. Practices of a religion or belief in which a child is brought up must not be injurious to his physical or mental health or to his full development, taking into account article 1, paragraph 3, of the present Declaration.

Article 6

In accordance with article 1 of the present Declaration, and subject to the provisions of article 1,
paragraph 3, the right to freedom of thought, conscience, religion or belief shall include, inter alia , the following freedoms:

( a ) To worship or assemble in connection with a religion or belief, and to establish and maintain
places for these purposes;

( b ) To establish and maintain appropriate charitable or humanitarian institutions;

( c ) To make, acquire and use to an adequate extent the necessary articles and materials related to the rites or customs of a religion or belief;

( d ) To write, issue and disseminate relevant publications in these areas;

( e ) To teach a religion or belief in places suitable for these purposes;

( f ) To solicit and receive voluntary financial and other contributions from individuals and institutions;

( g ) To train, appoint, elect or designate by succession appropriate leaders called for by the
requirements and standards of any religion or belief;

( h ) To observe days of rest and to celebrate holidays and ceremonies in accordance with the precepts of one's religion or belief;

( i ) To establish and maintain communications with individuals and communities in matters of religion and belief at the national and international levels.

Article 7

The rights and freedoms set forth in the present Declaration shall be accorded in national legislation in such a manner that everyone shall be able to avail himself of such rights and freedoms in practice.

Article 8

Nothing in the present Declaration shall be construed as restricting or derogating from any right
defined in the Universal Declaration of Human Rights and the International Covenants on Human Rights.

Jumat, Januari 04, 2008

PP No.10 Tahun 1959 Tentang LARANGAN BAGI USAHA PERDAGANGAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 10 tahun 1959

TENTANG

LARANGAN BAGI USAHA PERDAGANGAN KECIL DAN ECERAN YANG BERSIFAT ASING DILUAR IBUKOTA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I DAN II SERTA KERESIDENAN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Indonesianisasi usaha-usaha perdagangan pada umumnya dan sisialisasi aparatur distribusi pada khususnya, sesuai dengan perkembangan usaha-usaha nasional dan dengan program Kabinet Kerja dianggap perlu menetapkan peraturan
tentang usaha-usaha perdagangan kecil/eceran bangsa asing ;
b. bahwa perlu diambil langkah-langkah yang kongkrit kearah pelaksanaan politik, sebagaimana digariskan dalam Amanat Presiden pada hari peringatan ulang tahun ke-XIV Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tangal 17 Agustus 1959, mengenai dimobilisirnya modal dan tenaga yang bercorak progresif dan yang akan diikutsertakan dilapangan pembangunan :

Mengingat :

1. pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar ;
2. Bedrijfsreglementerings-Ordonnantie 1934 ;
3. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 ;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. 2077/M/Perind / No. 2430/M/Perdag. Tanggal 3 September 1957 ;
5. Undang-undang No. 79 Tahun 1958.
6. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 2933/M tanggal 14 Mei 1959 ;
7. Pengumuman Pemerintah No. 1 tanggal 2 September 1959 ;

Mendengar :

Musyawarah Kebinet Kerja pada tanggal 3 Nopember 1959;

Memutuskan :

Menetapkan :

Peraturan Presiden tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing diluar ibukota Daerah Swatantra tingkat I dan II serta Keresidenan.

BAB I

DEFINISI PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING

Pasal 1.

Pasal 1.
Yang dimaskud dengan “perusahaan perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing “ dalam peraturan Presiden ini ialah perusahaan-perusahaan yang dikenakan larangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tanggal 14 Mei 1959 No. 2933/M, yaitu perusahaan-perusahaan yang :
1. mencari keuntungan dari pembelian dan penjualan barang tanpa mengadakan perubahan tehnis pada barang itu ;
2. melakukan perdagangan penyebaran, yaitu menjadi penghubung terakhir untuk menyampaikan barang-barang langsung kepada konsumen ;
3. melakukan perdagangan pengumpulan, yaitu membeli barang-barang dari produsen-produsen kecil untuk diteruskan kepada alat-alat pereantara selanjutnya ;
yang :
a. tidak dimiliki oleh warganegara Indonesia.
b. Berbadan hukum atau berbentuk hukum lain yang seorang atau beberapa orang pemegang sahamnya atau pesertanya bukan warganegara Indonesia, dengan pengertian bahwa perusahaan-perusahaan yang memberi jasa menerima pembayaran dikecualikan dari ketentuan
tersebut diatas.

BAB II

LIKWIDASI PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING

Pasal 2.

Perusahaan-perusahaan perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing yang terkena larangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tanggal 14 Mei 1959 No. 2933/M sudah harus tutup selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1960, dengan catatan :

1. bahwa terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini diambil langkah-langkah kearah likwidasi perusahaan-perusahaan termaksud ;
2. bahwa ketentuan tersebut tidak berarti bahwa orang-orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali kalau Penguasa Perang Daerah berhubung dengan keadaan keamanan menetapkannya.

Pasal 3.

Kepada perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 diberi ganti kerugian, yang jumlahnya ditetapkan dengan mengingat kelaziman setempat oleh suatu panitia, yang dibentuk oleh Kepala Daerah tingkat II (Bupati) yang bersangkutan dan yang terdiri dari Assisten-Wedana yang bersangkutan sebagai ketua. BODM setempat dan orang-orang yang ditunjuk oleh Jawatan Perdagangan Dalam Negeri dari Departemen Perdagangan dan Jawatan Koperasi dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan. Masyarakat Desa atau oleh instansi-instansi didaerah yang dikuasakan oleh Jawatan tersebut sebagai anggota.

Pasal 4.

(1) Ganti kerugian termaksud pada pasal 3 diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada pasal 2 dalam bentuk :
a. uang tunai ; ataupun :
b. pinjaman.
(2) Jumlah uang tunai dan pinjaman tersebut pada ayat(1) pasal ini ditetapkan dengan mengingat modal perusahaan tersebut pada pasal 2, baik yang berupa uang, maupun barang-barang bangunan dan kekayaan lainnya, yang secara sukarela dapat dipergunakan oleh
organisasi yang ditunjuk untuk meneruskan usaha dagang kecil dan eceran settempat.
(3) Pinjaman termaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diperkenankan untuk jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun dan dengan bunga sebanyak-banyaknya 9% setahun, segala sesuatu menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Jawatan Kooperasi.

BAB IV

PEMINDAHAN HAK DAN TEMPAT PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING.

Pasal 5.

Pemindahan hak perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 kepada pengusaha-pengusaha nasional atau pemindahan tempat dagang kecil/eceran oleh perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 ketempat baru harus dilakukan dengan izin Jawatan Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 6.

Yang diperkenankan menerima pemindahan hak dan yang ditunjuk mengisi tempat dangan kecil dan eceran yang terluangtermaksud pada pasal 5 ialah pengusaha-pengusaha nasional yang menyusun organisaninya atas dasar koperasi.

Pasal 7.

Usaha dibidang kooperasi guni menampung pekerjaan-pekerjaan termaksud pada pasal 6 dilakukan dengan jalan sebagai berikut :
a. mempergunakan koperasi yang telah ada ;
b. menyusun kooperasi baru dimana belum ada koperasi ;
c. mengorganisir warung-warung/toko-toko yang telah ada menjadi koperasi ;
d. mengadakan pilot proyek per-toko-an di kecamatan, yang akhirnya harus diselenggarakan oleh suatu organisasi koperasi

Pasal 8.

(1) Jikalau sesuatu tempat belum terdapat suatu koperasi maka, sambil menunggu terbentuknya organisasi tersebut, Assisten Wedana dengan bantuan BODM membentuk suatu panita, yang terdiri dari Kepala Desa yang bersangkutan sebagai ketua dan dua atau beberapa
orang penduduk desanya sebagai anggota-anggota, untuk menerima pemindahan hak dan/atau meneruskan usaha dagang kecil dam eceran termaksud dalam pasal-pasal 5 dan 6.
(2) Segera sesudah terbentuk suatu koperasi, maka panita termaksud pada ayat (1) pasal ini menyerahkan pekerjaannya kepada organisasi tersebut, sedang panitia sendiri kemudian dibuburkan oleh Wedana yang bersangkutan.

Pasal 9.

(1) Tenaga-tenaga dari perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 yang telah ditutup sedapat-dapatnya diturut-sertakan secara sukarela sebagai pegawai dalam organisasi-organisasi setempat termaksud pada pasal-pasal 6, 7 dan 8.
(2) Penampungan tenaga-tenaga termaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan segi-segi peri-kemanusiaan.
(3) Dalam melaksanakan usaha tersebut pada ayat-ayat yang terdahulu pasal ini harus dihindarkan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang dapat mengeruhkan suasana didaerah-daerah bersangkutan.

Pasal 10.

Pedagang-pedagang besar dan pedagang-pedagang perantara diwajibkan secara berangsur-angsur sebelum tanggal 1 Januari 1960 menghentikan penyaluran barang-barang kepada perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 dan memindahkannya kepada pengusaha-pengusaha nasional setempat termaksud pada pasal-pasal 5,7 dan 8.

BAB IV.

KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN.

Pasal 11.

(1) Menteri Muda Perdagangan dimana perlu bersama-sama dengan Menteri Muda Transmigrasi/Koperasi/Pembangunan Masyarakat Desa mengatur lebih lanjut pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan untuk daerah-daerah yang dipandang perlu.
(2) Instansi Penerangan Pemerintah memberikan penerangan seluas-luasnya guna menyadarkan Rakyat akan kepentingan melakukan usaha dangan kecil dan eceran setempat dengan berkoperasi.

BAB V.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 12.

Peratusan Presiden ini dinamakan “PERATURAN PEDAGANG KECIL/ECERAN “ atau dengan singkatan “P.P.K.E.”, yang mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunya daya-surut sampai tanggal 10 Juli 1959.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16-11-1959,
Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO.

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16-11-1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.