BAGAIMANA SUKU TIONGHOA DAPAT BERGABUNG
DENGAN MASYARAKAT ARUS INDUK ?
Oleh : Drs Eddy Sadeli, SH
1. Pendahuluan :
Ada 2 macam diskriminasi :
a. Diskriminasi Struktural :
Diskriminasi yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah terhadap kelompok masyarakat minoritas yang menjadi warganegara-nya karena faktor ekonomis, politis dan lain-lain untuk mempertahankan kekuasaannya atau untuk mendapatkan bantuan keuangan dari negara lain.
Diskriminasi dilakukan dengan jalan membuat peraturan-peraturan sebanyak-banyaknya dengan maksud untuk menghina, merendahkan derajat kelompok masyarakat minoritas dan maksud-maksud lainnya yang paling jahat dan keji di dunia.
Diskriminasi semacam ini pernah dilakukan oleh negara-negara :
1. Jerman dengan politik anti Jahudinya
2. Afrika Selatan dengan politik apartheidnya.
3. Australia dengan politik white colour policy-nya
4. Amerika Serikat dengan politik segregasi – pemisahan tempat antara
5. Indonesia a. Jaman Penjajahan Belanda
Pada umumnya negara-negara tersebut di atas telah menghapuskan diskriminasi structural dengan alasan menghormati hak-hak asasi manusia sesuai amanat Universal Declaration of Human Rights dari PBB.
Untuk memperjuangkan penghapusan diskriminasi struktural di negara manapun juga seperti perjuangan untuk memindahkan/meratakan gunung, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri apalagi pakai alat sederhana.
Perlu mengajak masyarakat untuk berjuang menghapuskan diskriminasi struktural secara bersama-sama sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
Di Indonesia :
Di samping warisan pemerintah kolonial Belanda yang membuat banyak peraturan untuk mengadu domba antara penduduk, antar suku, antar agama, antar golongan dan atas ras, Pemerintah soeharto yang berkuasa sejak 11 Maret 1967 sampai dengan tanggal 20 Mei 1998 menambah lagi banyak membuat peraturan “diskriminasi struktural” terhadap suku Tionghoa di Indonesia.
Gerakan Reformasi di Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2008 menghasilkan Pemerintahan yang demokratis.
Pada Bulan Mei 1998 penulis menyusun Daftar Peraturan Undang-undang di Indonesia yang bersifat diskriminatif dan anti demokrasi yang perlu dicabut atau diganti.
Daftar tersebut diserahkan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa di bawah pimpinan Bapak Brigadir Jendral TNI Purnawirawan Tedy Jusuf (Him Tek Ie/ Shiung De Ih).
Bapak Tedy Jusuf atas nama Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PP PSMTI) mengirim surat kepada Presiden R.I. Menteri-menteri dan pejabat-pejabat negara yang berkaitan lainnya untuk menghapus atau mengganti peraturan Undng-undang yang diskriminatif dan anti demokrasi seperti tersebut di atas.
Perjuangan ini membawa hasil sebagai berikut :
a. Pemerintahan Presiden Prof. DR Ir B.J Habibie 24-05-1998 s/d 20-10-1999 telah terbit peraturan - peraturan yang pro demokrasi sebagai berikut :
1). Intruksi Presiden R.I.
Nomor : 26 Tahun 1999
Tanggal : 16 September 1998
Tentang : Penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi
2). Intruksi Presiden R.I.
Nomor : 4 Tahun 1999
Tanggal : 5 Mei 1999
Tentang : Untuk melaksanakan Keputusan Presiden R.I. nomor 56 tahun
a. Bukti Warganegara R.I suku Tionghoa cukup Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga
b. Meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau
3). Undang-undang R.I
Nomor : 29 Tahun 1999
Tanggal : 25 Mei 1999
Tentang : Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
4). Undang-undang R.I
Nomor : 39 Tahun 1999
Tanggal : 23 September 1999
Tentang : Hak Asasi Manusia
5) Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 269/U/1999
Tanggal : 14 Oktober 1999
Tentang : Penyelenggaraan Kursus Fungsional Praktis Bahasa Cina.
b. Pemerintah Presiden Abdurrachman Wahid 20-10-1999 s/d 23-07-2001 telah terbit
peraturan-peraturan yang pro demokrasi sebagai berikut :
1). Keputusan Presiden R.I.
Nomor : 6 Tahun 2000
Tanggal : 17 Januari 2000
Tentang : Pencabutan Intruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
2). Keputusan Menteri agama R.I.
Nomor : 13 Tahun 2001
Tanggal : 19 Januari 2001
Tentang : Imlek sebagai Hari Libur Fakultatif
3). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
Nomor : 62/MPP/Kep/02/2001
Tanggal : 21 Pebruari 2001
Tentang : Pencabutan Larangan Impor Buku/ Majalah Bahasa
4). Surat Direktur Jenderal Bea Cukai
Nomor : S-201/BC.6/2001
Tanggal : 15 Maret 2001
Tentang : Pencabutan Larangan Impor Barang cetakan Aksara Cina
c. Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri 23-07-2001 s/d 20-10-2004 telah
terbit Peraturan-peraturan yang pro demokrasi sebagai berikut :
1). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I.
Nomor : 184/U/2001
Tanggal : 23 November 2001
Tentang : Pedoman Pengawasan – Pengendalian dan Pembinaan
Isinya : Pasal 6 :
ketentuan yang bertentangan dengan Keputasan ini dinyatakan tidak berlaku :
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor
030/U/1986 tentang Ujian Negeri Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor nomor
0198/U/1986 tentang Ujian Negara Bagi Mahasiswa Perguruan
Tinggi Swasta Berstatus Disamakan.
023/U/1993 tentang Pembinaan Fakultas Kedokteran di
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat.
Catatan : Dengan terbitnya Surat Keputusan ini maka Mahasiswa
2). Amandemen pasal 6 ayat (1) UUD 1945 :
Presiden adalah orang Indonesia asli.
Di-amandemen sebagai berikut :
Presiden adalah orang Indonesia yang lahir di Indonesia dari orang tua yang
lahir di Indonesia.
3). Sidang Tahunan MPR bulan Nopember 2001 :
Amandemen Ketiga UUD 1945 antara lain membuat hal-hal sebagai berikut :
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam 1 (satu) paket.
b. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih secara langsung oleh rakyat dari calon perorangan.
c. Anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) dipilih secara langsung oleh rakyat dari calon yang diajukan partai peserta pemilu
4). Sidang tahunan MPR 2002 :
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih langsung oleh rakyat dalam 1 (satu) paket.
5). Keputusan Presiden Republik Indonesia :
Nomor : 19 Tahun 2002
Tanggal : 09 April 2002
Tentang : Hari Tahun Baru Imlek
Isinya : Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Raya Nasional
d. Pemerintah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono 20-10-2004 s/d - …….. telah terbit peraturan-peraturan yang pro demokrasi sebagai berikut :
Mencabut beberapa peraturan yang diskriminasi yaitu :
1) Undang-undang R.I.
Nomor : 12 Tahun 2006
Tanggal : 01 Agustus 2006
Tentang : Kewarganegaraan Republik Indonesia
Isinya : Pasal 2
- Yang menjadi Warganegara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penjelasan Pasal 2
2). Undang-undang R.I.
Nomor : 23 Tahun 2006
Tanggal : 29 Desember 2006
Tentang : Administrasi Kependudukan
Isinya : Pasal 106 :
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesi Asie, Staatsblad 1847:23) :
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden de Registers van den Bulgerlijken Stand Voor Europeanen. Staatsblad 1849 : 25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Saatsblad 1946:136) ;
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen Voor Geheel Indonesie Betreffende het Bulgerlijken Handelsrecht Van de Chinezean, Staatsbalad 1948:136) ;
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden Van de Registers van den Bulgerlijken Stand Voor Eenigle Groepen v.d. nit tot de Onderhcringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevoking van Jawa en Madura Staatsblad 1920:70 jo. Staatsblaad 1927:564
e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Hulwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Jawa, Minahasa en Amboniena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1936:607 Sebagaimana diubah terakhir dengan Staatblad 1939:288);
f. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembar Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembar Negara Nomor 2154).
Catatan :
Di Indonesia masih ada 1 (satu) lagi peraturan yang bersifat “diskriminasi struktural” yang perlu dicabut yaitu :
- Surat Edaran Presidium Kabinet R.I.
nomor : SE-06/Pres.Kab/6/1967
tanggal : 28 Juni 1967
tentang : Penggantian istilah Tionghoa /Tiongkok diganti menjadi
Cina.
b. Diskriminasi Kultural :
Diskriminasi kultural terjadi karena terdapat hubungan sosial antara individu dengan induvidu, individu dengan kelompok masyarakat, kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat.
Hubungan sosial dapat terjadi karena hubungan antara pribadi di rumah, di sekolah, di pasar, di kantor dan di mana saja.
Mereka saling ejek mengejek dengan membawa - bawa stigmanisasi (kejelekan) suku bangsanya (etnisnya) masing-masing sehingga timbul saling dendam antara pribadi mereka.
Begitu pula hubungan sosial antara kelompok terjadi.
Mereka bertengkar karena perebutan tanah perbatasan, bidang ekonomi, bidang perdagangan sampai bidang lahan parkir.
Timbul saling dendam di antara mereka bahkan sampai berkelahi dan bakar-bakaran seperti perkelahian antara kelompok Berlan/Kebon Manggis dengan kelompok Pal Meriam di Jakarta Timur, banyak toko yang hangus terbakar.
Diskriminasi kultural adalah alamiah dan manusiawi, sukar untuk dihapus bahkan di negara yang paling demokrasi di dunia seperti Amerika Serikat pun masih sering terjadi.
2. Stigmanisasi/ Stereotip dan Generalisasi
Pemerintahan Kolonial Belanda dalam mempertahankan kekuasaannya di negara Indonesia
selalu menjalankan politik divide et empera - adu domba diantara penduduk, antar suku,
antar agama, antar ras dan antar golongan.
Pemerintahan Soeharto yang berkuasa dari tahun 11 Maret 1966 sampai tanggal 20 Mei 1998
meneruskan politik adu domba tersebut.
Politik adu domba ini juga dijalankan oleh mereka yang kalah berusaha, kalah dalam bidang
politik dengan maksud jahat untuk menciptakan kekacauan (social unrest) di kalangan
masyarakat.
a. Stigmanisasi :
Kaum kolonial Belanda dan oknum-oknum jahat akan sangat gembira apabila terjadi
kekacauan dalam masyarakat, membuat stigmanisasi sebagai berikut :
1. Kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia sengaja diberi cap sebagai berikut :
a). segi negatif :
- antek penjajah
- penjahat ekonomi atau serigala ekonomi
- pro komunis
- licik
- kikir
- eksklusif
- egois
b). segi positif
- rajin
- ulet
- hemat
- jaga kepercayaan.
2. Kepada masyarakat lain di Indonesia sengaja diberi cap sebagai berikut :
a). segi negatif :
- inferior /rendah diri
- tidak jujur
- boros/ tidak bisa mengendalikan uang.
- suka mengamuk (amuk)
- tukang kawin
b). segi positif :
- solidaritas tingggi
- tenggang rasa tinggi
- tidak mementingkan kepentingan sendiri
- gotong royong
b. Generalisasi :
Kita tidak dapat menggeneralisasi /menyamaratakan sifat/ kebiasan, perilaku suatu suku,
bahwa setiap suku mempunyai segi negatif ini dan mempunyai segi positif itu.
Tidak ada suku bangsa yang superior dan tidak ada suku bangsa yang inferior.
Tindakan negatif dari seseorang dari suatu suku tidak dapat dijadikan patokan bahwa suku bangsa tersebut akan bertindak seperti dengan orang tersebut, begitu pula tindakan positif dari seseorang tidak dapat dikatakan bahwa suku bangsa tersebut akan mempunyai sifat positif sebagaimana yang dilakukan orang tersebut.
Tindakan seseorang baik atau buruk dilihat dari watak dan pendidikannya, lingkungannya, golongannya, status sosialnya, situasi lahir dan bathinnya dan lain-lain. Jadi tindakan seseorang yang baik atau yang buruk sekali-kali bukan merupakan gambaran yang timbul dari sifat kesukuan orang tersebut melainkan sifat dan tanggung jawab pribadi orang tersebut.
Semua pihak baik para orangtua, guru, politisi dan masyarakat lainnya harap tidak perlu lagi mengeluarkan kata-kata yang bersifat stigmanisasi lagi sejak membaca tulisan ini sampai kapanpun juga.
3. Golongan-Golongan Dalam Masyarakat :
Dalam ilmu pengetahuan tentang masyarakat dikenal namanya pelapisan masyarakat/
stratifikasi sosial yang membagi masyarakat dalam golongan-golongan.
Golongan dalam masyarakat dibagi menjadi 5 (lima) golongan yaitu :
a). Golongan Pertama : Golongan Higher - Higher
Golongan yang 100% kaya.
Pada umumnya orang-orang dalam golongan ini mempunyai sifat yang tinggi hati, sombong karena mempunyai uang dan beranggapan dengan uang dapat membeli apa saja.
Kalau terjadi kerusuhan dalam masyarakat, orang-orang yang termasuk golongan ini melarikan diri lebih dulu meninggalkan kawan-kawannya.
b.) Golongan kedua : Middle - Higher
Golongan yang 75% kaya.
Sifatnya hampir sama dengan golongan pertama.
c). Golongan Ketiga : Middle - Middle
Golongan yang 50% kaya
Pada umumnya golongan ini tidak setia, suka berkhianat, kutu loncat, mau enak sendiri.
d). Golongan Keempat : Middle - Lower
Golongan yang 25% kaya.
Pada umumnya orang-orang dalam golongan ini hampir sama dengan orang-orang golongan ketiga tetapi masih mempunyai kesetiaan.
Kalau terjadi kerusuhan tidak kabur karena tidak punya uang.
e). Golongan Kelima : Lower – Lower
Golongan yang 0% kaya alias miskin.
Pada umumnya orang-orang dalam golongan ini mempunyai sifat berani karena tidak punya apa-apa (nothing to lose), setia.
Kalau terjadi kerusuhan orang-orang ini ikut serta dalam kerusuhan tersebut.
Dalam golongan – golongan tersebut di atas terdapat pengelompokan dan perbedaan yaitu :
- orang-orang dari golongan 100% kaya tidak mau bergaul dan bergabung dengan orang-
orang dari golongan yang berada di bawahnya dan seterusnya.
Dalam agama Buddha terdapat istilah “jenis cari jenis”, burung elang tidak mungkin terbang bersama-sama dengan burung dara, atau burung gereja.
Jadi terjadi pengelompokan
- orang-orang dari golongan 100% kaya mempunyai visi, misi, persepsi, status sosial, identitas, sifat/ karakter, tingkah laku, pola hidup, pola makan, pola olahraga, pola berfikir dan lain-lain yang berbeda dengan golongan yang berbeda di bawahnya dan seterusnya.
Jadi terdapat perbedaan antara orang-orang dalam golongan-golongan di atas.
Pengelompokan orang-orang dalam golongan tertentu dengan golongannya serta perbedaan orang-orang dalam golongan tertentu dengan orang-orang dalam golongan lain adalah alamiah.
Pengelompokan dan perbedaan adalah alamiah.
4. Suku Tionghoa dan Masyarakat Induk :
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul :
a. Pertanyaan pertama :
Apakah Suku Tionghoa sudah bergabung dengan Masyarakat Induk ?
Orang-orang dari Suku Tionghoa sudah beribu-ribu tahun bergabung dengan Masyarakat
Induk sejak Fa Hsein (Fa Hian) menginjakan kakinya di bumi Indonesia pada tahun 400 Masehi.
Orang-orang Tionghoa ada di segala macam golongan, di segala macam kehidupan dan di segala macam usaha.
Terdapat orang-orang Tionghoa yang 100% kaya, 75% kaya, 50% kaya, 25% kaya, 0% kaya alias miskin.
Terdapat orang-orang Tionghoa menjadi pedagang besar, pedagang menengah, pedagang kecil, buruh, tani, segala macam profesi dari dokter, advokat, notaris, akuntan, pendeta, wartawan/ guru, dosen, professor dan lain-lain.
Terdapat orang-orang yang menjadi anggota MPR, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi /DPRD Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia, menjadi Menteri, Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota, Duta Besar dan jabatan publik lainnya.
Terdapat orang-orang Tionghoa yang 100% baik, 75% baik, 50% baik, 25% baik, 0% baik alias jahat.
Jadi orang-orang Tionghoa di Indonesia sudah bergabung dengan Masyarakat Induk di segala macam golongan, segala macam kehidupan dan segala macam usaha, tetapi sedikit yang menjadi pegawai negeri (pegawai Pemerintah, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ ABRI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) dan Polisi Negara Republik Indonesia.
b. Pertanyaan Kedua :
Kenapa masih ada orang-orang dari suku Tionghoa tidak disenangi oleh orang-orang
Masyarakat Induk ?
Jawabannya :
1). Politik “divide et empera” warisan kolonial Belanda
2). Karena stigmanisasi dari kaum kolonialis dan imperialis.
3). Karena politik Diskriminasi Struktural Rezim Suharto selama 32 tahun berkuasa.
4). Karena jiwanya belum bergabung dengan Masyarakat Induk.
c. Pertanyaan Ketiga :
Bagaimana jiwa Suku Tionghoa dapat bergabung dengan Masyarakat Induk ?
Suku Tionghoa harus mempunyai jiwa : dan semangat
- Bangsa dan Negara Indonesia adalah Bangsa dan Negara saya.
- Right or Wrong My Country.
- Petik kata mutiara dari
John Fitzgerald kennedy
Presiden Amerika Serikat ke-15 (20-01-1961 – 22-11-1963)
Ask not what your country can do for you,
But ask what you can do your country
terjemahannya :
Jangan tanya apa yang Negara
dapat memberikan kepada Anda
Tetapi tanya apa yang anda
dapat berikan kepada Negara ?
- menghayati dan mengamalkan lagu ciptaan Kusbini :
Bagimu Negeri :
Padamu negeri, kami berjanji
Padamu negeri, kami berbakti
Padamu negeri, kami mengabdi
Bagimu negeri, jiwa raga kami.
d. Pertanyaan Keempat :
Bagaimana suku Tionghoa dapat bergabung dengan Masyarakat Induk ?
1). Sikap Pribadi :
Perlu mempunyai sikap pribadi sebagai berikut :
- sopan santun,
- hormat kepada orang lain, apalagi yang lebih tua.
- rajin, ulet, hemat, disiplin, dan jaga kepercayaan.
- menjaga emosi,
- punya tanggung jawab
- rendah hati, sabar dan tekun
- mempunyai visi atau wawasan yang baik.
- bersifat demokratis.
1). menghargai pluralisme
2). bersedia menerima kritik
3). keterbukaan.
- mempunyai kemauan untuk menambah/ meningkatkan pengetahuannya.
2). Kewajiban terhadap Negara :
a). Kewajiban Pertama :
Menghayati dan mengamalkan platform negara Republik Indonesia :
(1). Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia.
(2). Undang-undang Dasar 1945 .
Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 berikut ke-4 amandemen-nya.
(3). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
Luas daerah Republik Indonesia
Dari Barat sampai Timur : Dari Sabang sampai Merauke
Dari Utara sampai Selatan : Dari Miangas sampai Pulau Roti
Catatan :
NKRI adalah negara saya, bukan negara lain.
Saya adalah warganegara Indonesia bukan warganegara lain.
Kalau ada acara resmi dan tidak resmi, undanglah pejabat-pejabat Indonesia bukan pejabat-pejabat dari kedutaan Asing.
(4). Bhinneka Tunggal Ika :
Walaupun berbeda-beda tetapi kita bersatu.
(5). Bendera Merah putih :
- Bendera resmi negara Indonesia adalah Merah Putih
(6). Lagu Kebangsaan Indonesia Raya :
- Lagu Kebangsaan Negara Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya.
(7). Bahasa Indonesia :
- Bahasa resmi Negara Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Catatan I :
Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bahasa
Indonesia bukan bahasa lain.
Pergunakan bahasa Indonesia :
- dalam kehidupan sehari-hari
- dalam upacara resmi dan tidak resmi
- dalam pidato-pidato selalu menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu baru bahasa yang lainnya.
Catatan II :
Di kota Pontianak - Kalimantan Barat sekarang sedang dipersoalkan masyarakat Tionghoa di kota tersebut masih berbahasa Tionghoa dalam percakapan kehidupannya sehari-hari.
Perlu mengambil kebijaksanaan sebagai berikut :
Dalam kalangan intern : keluarga, kawan-kawan tidak ada orang lain boleh
berbahasa Tionghoa tetapi dalam kalangan ekstern ada orang lain yang tidak
mengerti bahasa Tionghoa sebaiknya berbahasa Indonesia :
Ada kata mutiara dalam agama Islam :
- Kalau Anda lagi berbicara dengan orang lain dan orang lain itu tidak
mengerti bahasa Anda maka sebaiknya pergunakan bahasa yang dapat
dimengerti oleh orang lain tersebut.
b). Kewajiban Kedua :
- mematuhi Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang dan Peraturan-peraturan lainnya.
- Membayar Pajak Negara dengan baik.
- Ikut Bela Negara
- Ikut Pemilihan Umum
3). Kewajiban kepada sesama Masyarakat
- keperdulian sosial
- selalu bersilaturahim
- selalu berkomunikasi
- selalu berkonsultasi bukan berkonfrontasi
- positive thinking
- jangan saling curiga mencurigai.
- duduk bersama dalam satu meja untuk menyelesaikan segala masalah.
- saling hormat menghormati, isi mengisi, saling bantu membantu, saling
pengertian, saling ingat mengingatkan, saling dorong mendorong, saling kasih
mengasihi dan saling maaf memaafkan.
- memperkecil rasa keakuan (egoisme), menghilangkan rasa benci, dendam dan
faktor-faktor negatif lainnya.
5. Penutup :
Diharapkan dari suku Tionghoa di Indonesia :
a. Jangan berbuat jahat, perbanyak perbuatan baik, sucikan hati dan pikiran.
b. Kata mutiara dari Master Cheng Yen dari Yayasan Buddha Tze Chi :
- Tiada hari berlalu tanpa memberikan kasih sayang.
- Tiada hari berlalu tanpa memberikan partisipasi.
- Tiada hari berlalu tanpa memberikan maaf kepada seseorang.
c. Memberi suri tauladan dalam berbagai bidang kehidupan, jadilah tauladan, panutan bagi golongannya dan golongan lain, jangan menjadi cemoohan.
d. 1 (satu) orang suku Tionghoa berbuat jahat, masyarakat akan menganggap seluruh suku
Tionghoa jahat. Nila setitik merusak santan sebelanga.
Diharapkan dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) yang mempunyai cabang-cabang di seluruh Indonesia dapat memberikan guidance, bimbingan, pengarahan dan action plan yang baik, perlu dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia kapada cabang-cabangnya dan organisasi-organisasi Tionghoa lainnya yang jumlahnya lebih dari 250 organisasi
Semoga semua mahluk hidup berbahagia.
Sadhu, sadhu, sadhu.
Jakarta, 20 April 2008.,
Hormat Penulis,
Drs Eddy Sadeli, SH
Pendiri / Dewan Pakar Bidang Hukum
Pengurus Pusat Paguyuban Sosial
Marga Tionghoa Indonesia (PP PSMTI)
Pendiri/ Ketua
Lembaga Penelitian dan Pengabdiaan
Masyarakat Tionghoa di Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar