LAPORAN AMERIKA SERIKAT TENTANG PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TAHUN 1997
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi, dan Perburuhan, 30 Januari 1998
INDONESIA
Meskipun pada permukaannya patuh pada bentuk-bentuk demokrasi, sistem politik Indonesia tetap sangat otoriter. Pemerintah didominasi oleh suatu elit terdiri dari Presiden Soeharto (sekarang dalam masa jabatan lima tahun keenam), kerabat dekatnya, dan militer. Pemerintah mewajibkan kepatuhan terhadap ideologi negara Pancasila yang menekankan pada musyawarah dan mufakat, tapi Pancasila juga dipakai untuk membatasi pembangkang, memaksakan kesatuan sosial dan politik, serta merintangi perkembangan unsur oposisi. Badan peradilan dengan efektif didudukkan di bawah cabang eksekutif dan golongan militer, dan korup.
Misi utama ABRI yang beranggotakan 450.000 orang, termasuk 175.000 polisi, adalah menjaga
keamanan dan kestabilan dalam negeri. Meskipun jumlah perwira ABRI maupun purnawirawan yang menduduki posisi-posisi kunci di pemerintahan sudah berkurang, golongan militer mempertahankan kekuatan non-militernya di bawah konsep dwifungsi ABRI yang memberinya peranan politik dan sosial dalam “membangun bangsa”. Militer dan polisi terus melakukan berbagai pelanggaran hak asasi.
Krisis moneter yang menyerang kawasan itu di pertengahan tahun memperlambat pertumbuhan ekonomi yang sangat kuat dan cepat di tahun-tahun sebelumnya. Manfaat dari pembangunan ekonomi tersebar luas dan tingkat hidup meningkat cukup tinggi, tetapi sejumlah besar penduduk masih tetap miskin. Korupsi yang parah tetap menjadi masalah. Berbagai kerusuhan sporadis menuntut pemerintah agar bertindak lebih efektif dalam menangani ketidakseimbangan ekonomi dan sosial. Di kawasan pedesaan, ketidakpuasan sering terpusat pada keluhan para pemilik tanah sempit -- terutama mereka yang tergusur dari tanah mereka oleh kepentingan ekonomi dan militer yang kuat. Di beberapa daerah, eksploitasi sumber alam menyebabkan kemerosotan lingkungan dengan akibat sosial yang merugikan.
Pemerintah terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Tekanan yang meningkat bagi perubahan oleh para aktivis dan lawan politik mendapat reaksi keras dari pemerintah sebelum pemilihan umum bulan Mei. Pemerintah menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tantangan terhadap unsur dasar sistem politik dengan menahan dan mengadili beberapa pengritiknya. Pemerintah menjaga ketat kekangan mereka pada proses politik, dan pada pemilihan anggota DPR bulan Mei, sebagaimana di lima pemilu sebelumnya sejak 1971, mengingkari hak warganegara untuk mengubah pemerintah secara demokratis. Struktur sistem politik tetap menjamin kemenangan bagi partai yang berkuasa, GOLKAR, yang berhasil memperoleh kemenangan terbesar selama ini. Pemerintah tidak mengizinkan pemimpin PDI yang tergusur, Megawati Sukarnoputri, dan pendukungnya untuk ikut dalam pemilihan umum
atau berkoalisi dengan PPP yang beraliran Islam. Pemilihan dan kampanye dicemari oleh tuduhan kecurangan nyata serta bentrok sporadis tapi cukup besar di antara partai-partai termasuk GOLKAR yang disponsori pemerintah. Petugas keamanan terus melakukan pembunuhan sewenang-wenang, termasuk terhadap penduduk sipil tak bersenjata, penghilangan orang, penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan, dan penangkapan serta penahanan secara sewenang-wenang. Dalam praktek, perlindungan hukum terhadap penyiksaan tidak memadai. Kondisi penjara tetap buruk. Badan peradilan disusupi oleh korupsi dan tetap tunduk pada cabang eksekutif yang menggunakan pengadilan untuk menghukum pengritik dan lawan politik pemerintah. Kebanyakan pengadilan menolak untuk mendengarkan tuntutan hukum di seluruh Indonesia yang diajukan oleh Megawati Sukarnoputri dan para pendukungnya yang memprotes penggusuran Mega, meskipun beberapa di antara pengadilan tingkat pertama menerima kasus tersebut dan memenangkannya. Pasukan keamanan secara teratur melanggar hak pribadi warga negara.
Pemerintah terus menerapkan pembatasan serius terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan pers, meskipun pada akhir tahun pengritik pemerintah lebih berani berbicara. Pemerintah menjalankan kontrol tidak langsung atas pers dan menggunakan intimidasi untuk menindas komentar pedas dan mendesakkan pelaksanaan sensor sendiri. Kritik lunak terhadap pemerintah ditolerir, tapi kritik terhadap presiden, pejabat tinggi, dan kepentingan lokal yang kuat berisiko teror dan penahanan. Meskipun demikian, media cetak menyajikan liputan luas tentang isu-isu politik dan laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Empat belas aktivis muda yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD) dijatuhi hukuman melakukan tindak subversi karena tulisan, pidato dan kegiatan organisasi mereka. Pemimpin serikat buruh independen Muchtar Pakpahan diancam tuduhan subversi terutama atas pandangan politiknya tapi juga termasuk kegiatan perburuhannya. Mantan anggota DPR Sri Bintang Pamungkas diajukan ke pengadilan bulan Desember di bawah Undang-undang Antisubversi atas pandangan politiknya dan tindakan partainya Partai Uni Demokrasi Indonesia yang tidak diakui pemerintah. Anggota DPR Aberson Marle Sihaloho divonis sembilan bulan penjara atas tuduhan menghina presiden dan militer dalam pidatonya di “mimbar bebas” pada bulan Juli 1996 di bekas markas PDI. Seorang pembantu penulis sebuah buku yang dilarang pemerintah diajukan ke pengadilan atas perannya dalam penerbitan buku itu.
Pemerintah terus melakukan pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Pemerintah menghalangi atau membubarkan pertemuan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau serikat buruh, serta demonstrasi damai, kadang-kadang dengan kekerasan. Pemerintah mengadili seorang pendeta Katolik dan saudara laki-lakinya karena melindungi para aktivis politik yang pada 1996 diburu oleh polisi. Tapi ada juga sejumlah pertemuan, seminar dan sarasehan mengenai masalah-masalah peka yang diplubikasikan secara luas dan tidak dicekal, serta demonstrasi terbuka yang tidak dibubarkan. Pasukan keamanan pada umumnya tidak menggunakan kekerasan untuk menghentikan pawai di jalan-jalan yang sebenarnya dilarang selama masa kampanye pemilihan umum serta tidak menggunakan senjata dalam menanggapi kerusuhan besar. Kadang-kadang petugas keamanan dikecam karena tidak bertindak cepat untuk melindungi warga negara dan harta benda dari perusakan besar-besaran yang terjadi. Kerusuhan muncul karena gabungan antara faktor ekonomi, golongan, ras, agama dan politik. Ini dimulai pada 1996 dan berlanjut ke 1997, mereda setelah pemilu di bulan Mei dan meletus kembali di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan pada bulan September. Meskipun penggunaan senjata berkurang, petugas keamanan sering bereaksi secara kasar terhadap demonstrasi damai atau sengketa dengan warga negara.
Pemerintah secara resmi memberi kebebasan beragama kepada lima agama yang diakui; agama yang tidak diakui menghadapi pembatasan. Pemerintah tidak sepenuhnya melakukan penyelidikan atau menyelesaikan banyak kasus perusakan rumah ibadah dan gereja selama kerusuhan, sekalipun pemerintah secara terbuka mengimbau toleransi beragama kepada masyarakat. Pemerintah terus membatasi kebebasan berpindah tempat. Diskriminasi terhadap wanita, penyandang cacat, dan golongan minoritas, serta kekerasan terhadap wanita tetap menjadi masalah endemis.
Pemerintah tetap menentang alternatif bagi gerakan buruh yang disponsori pemerintah dan
pembentukan sebuah gerakan serikat buruh bebas, tetapi mengizinkan pendekatan sangat terbuka mengenai undang-undang perburuhan baru. Para anggota organisasi buruh yang tidak diakui terus menyebutkan gangguan terhadap mereka, dan pihak berwenang membubarkan pada hari pertama kongres organisasi itu yang direncanakan berlangsung selama tiga pada bulan September. Pemerintah mendesak para majikan untuk membayarkan secara tepat waktu upah minimum dan tunjangan wajib yang baru, serta menerapkan suatu sistem audit baru bagi keselamatan dan kesehatan pekerja. Tapi pelaksanaan standar perburuhan tetap lemah. Pemerintah dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menandatangani sebuah nota saling pengertian tentang pekerja anak-anak untuk memajukan perlindungan atas pekerja anak-anak dan untuk secara bertahap mengupayakan penghapusan pekerja anak-anak. Namun jutaan anak-anak tetap bekerja, sering dalam kondisi yang menyedihkan, dan dengan demikian tidak dapat bersekolah. Beberapa anak yang terpaksa bekerja dalam kondisi kerja yang buruk dilaporkan mengalami penyiksaan.
Ada juga perkembangan yang berpotensi positif. Misalnya, Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) melakukan kegiatan terbatas namun bermakna selama kampanye dan pemilihan anggota DPR. Meskipun pemerintah menolak mengakui KIPP dan membatasi kegiatannya, organisasi itu tetap mengumpulkan informasi mengenai pelanggaran pemilihan dan menyampaikannya kepada masyarakat. Komnas HAM, meskipun kekurangan sumber daya dan terkadang mendapat tekanan dari pemerintah, melakukan penyelidikan dan menerbitkan penemuannya yang independen, tapi tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Pemerintah mengabaikan atau lambat menanggapi penemuan komisi ini. Meningkatnya pemantauan atas hak asasi manusia di Timor Timur merupakan perkembangan yang positif, dan pemerintah melakukan beberapa tindakan sebagai tanggapan atas kritik terhadap pelaksanaan hak asasi manusianya; misalnya, sebuah penataran mengenai hak asasi dan hukum internasional diadakan untuk para militer oleh Palang Merah Internasional (ICRC).
Di Timor Timur, menyusul demonstrasi besar-besaran pada Desember 1996 sebagai dukungan
terhadap penerima Hadiah Nobel Uskup Belo, di mana beberapa petugas keamanan menderita luka-luka dan seorang petugas polisi berpakaian preman tewas, gelombang kampanye kekerasan dan penangkapan pada awal 1997 oleh pihak keamanan mengakibatkan situasi tegang. Selama masa pemilu di bulan Mei dan sesudahnya, berbagai kekacauan ringan di Timor Timur meningkat lewat serangan-serangan gerilya yang menyebabkan jumlah terbesar orang yang tewas di pihak keamanan maupun sipil. Serangan-serangan ini diikuti oleh penangkapan dan kematian seorang pemimpin gerilya ternama serta meluasnya penangkapan, disertai dengan laporan mengenai pembunuhan, hilangnya sejumlah orang, penyiksaan, serta penggunaan kekerasan secara berlebihan oleh pihak keamanan. Perkembangan ini memperburuk kebencian lama di kalangan penduduk asli. Pada bulan November paling tidak lima orang mahasiswa menderita luka ketika sejumlah besar pasukan keamanan memasuki Universitas Timor Timur dan menembakkan senjata. Seorang tahanan politik dilepas ketika ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Tidak ada kemajuan berarti mengenai pencarian orang yang hilang menyusul peristiwa Dili 1991 atau orang lain yang hilang di tahun-tahun terakhir. Jumlah tentara di sana masih tetap terlalu tinggi. Pemerintah memberikan akses terbatas ke daerah itu bagi wartawan asing tapi melarang perjalanan bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) pejuang hak asasi kecuali Palang Merah Internasional ICRC. Komnas HAM Cabang Dili, yang dibuka pada 1996, masih belum efektif, tapi usaha yang meningkat oleh Gereja Katolik dan lain-lain, serta pemahaman yang lebih baik tentang norma kemanusiaan internasional oleh para perwira senior, meningkatkan kualitas pemantauan hak asasi manusia secara keseluruhan di Timor Timur. Tidak ada laporan mengenai hukuman bagi anggota pasukan keamanan yang melakukan penyiksaan di Timor Timur. Guna mencari suaka atau mendapatkan publikasi atas cita-cita mereka, sejumlah pemuda Timor Timur kembali mencoba memasuki sejumlah kedutaan asing di Jakarta.
Di Irian Jaya kebencian di kalangan penduduk asli terhadap kebijakan pemerintah dan perusahaan swasta yang mereka anggap sangat menindas dan sewenang-wenang tetap menyala. Diskriminasi nyata terhadap, maupun yang dirasakan, penduduk asli Irian Jaya terus berlangsung. Bentrokan antara penduduk asli dan pasukan keamanan terjadi di Timika di wilayah Tembagapura, lokasi sebuah perusahaan penambangan asing, menyebabkan sejumlah kematian. Perusahaan itu lalu memulai rencana menyisihkan satu persen dari keuntungannya bagi kelompok-kelompok penduduk asli di kawasan itu sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah, tapi menangguhkan pembayaran untuk proyek-proyek baru yang berdasarkan prakarsa ini pada bulan Augustus karena adanya peselisihan mengenai bagaimana dana itu harus dialokasikan. Penutupan sejumlah daerah tertentu di pegunungan di kawasan tengah oleh pemerintah berlanjut selama 1997 karena adanya operasi militer melawan kelompok separatis penduduk asli yang pada 1996 menyandera orang dan membunuh mereka. Ada laporan bahwa di kawasan-kawasan terlarang pihak militer telah memaksa orang-orang desa melakukan kerja paksa, tentang pembakaran gubuk-gubuk di satu desa, dan berita-berita mengenai pemukulan dan penyiksaan lain. Pihak militer membantah laporan itu dan menyalahkan kelompok separatis atas penyiksaan itu.
PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Bagian 1 Penghormatan atas Integritas Seseorang, termasuk Bebas dari:
a. Pembunuhan Politis dan Sewenang-wenang
Secara historis, pembunuhan sewenang-wenang yang berkaitan dengan politik paling sering terjadi di daerah-daerah di mana gerakan separatis aktif, seperti Timor Timur, Aceh dan Irian Jaya. Pasukan keamanan terus mengambil tindakan keras terhadap gerakan separatis di ketiga wilayah itu. Ada juga sejumlah laporan kejadian tentang pembunuhan sewenang-wenang oleh pasukan keamanan dalam kasus-kasus yang diduga melibatkan kegiatan kejahatan biasa.
Sumber-sumber yang dapat dipercaya memastikan adanya sejumlah kematian dalam tahanan di Timor Timur selama tahun itu. Bulan Juni, seseorang yang dikenal sebagai “Januario” ditahan di Baucau, disiksa berat, dan meninggal ketika dipindahkan ke Dili. Para pemantau hak asasi percaya bahwa sejumlah pembunuhan lain oleh pasukan keamanan atas penduduk sipil mungkin telah terjadi, terutama di daerah pelosok, tapi ini mustahil dapat dikonfirmasikan. Ada juga laporan yang layak dipercaya bahwa para tahanan di Timor Timur ditembak mati ketika mereka diduga mencoba melarikan diri.
Ada juga laporan yang layak dipercaya mengenai kematian dalam tahanan atau berkaitan dengan penahanan di bagian lain negara itu. Di bulan Maret Teguh Sunarto (Atok) tewas di Jawa Timur tidak lama setelah pembebasannya dari tahanan polisi. Ia dan dua lainnya ditahan pada 17 Maret karena tidak memiliki KTP. Dua orang anggota polisi kabarnya melakukan penyiksaan atas ketiga orang itu termasuk memukul, menendang dan menyulut mereka dengan rokok. Selain itu, polisi kabarnya memerintahkan tahanan lain untuk memukul Sunarto dan dua tahanan lainnya. Kedua polisi itu akhirnya ditahan. Di bulan April, seorang petani di Lampung Tengah, Sukirno, mati dalam tahanan polisi. Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, 10 anggota polisi dan petugas kehutanan mengambilnya dari rumahnya pada malam tanggal 14 April, menuduhnya memiliki senjata buatan tangan dan berburu di hutan lindung. Dua hari kemudian keluarga Sukirno dikabari bahwa Sukirno bunuh diri di tahanan. Tetapi, dilaporkan bahwa banyak luka dan bengkak ditemukan di sekujur tubuh Sukirno.
Pasukan keamanan menembak dan membunuh dua orang penduduk Irian di Timika pada 22 Agustus dalam suatu bentrokan di mana penduduk Irian dikabarkan melempari petugas keamanan dengan batu dan memanah mereka dan melukai dua orang. Pihak keamanan mengatakan bahwa mereka menggunakan peluru karet. Sejumlah sumber mengatakan bahwa pihak keamanan bertindak dalam usaha melindungi diri, sedangkan sumber lain mengatakan bahwa pihak keamananlah yang mulai menembak. Insiden itu disulut oleh kematian dua orang penduduk Irian yang tidak jelas sebabnya di wilayah konsesi pertambangan di dekat pos keamanan militer.
Polisi sering menggunakan senjata api dalam menahan tersangka atau dalam menangani tertuduh pelaku kejahatan, padahal banyak di antara tersangka itu tidak bersenjata. Sebagai tanggapan atas protes bahwa metode yang dipakai terlalu keras dan sama dengan vonis tanpa pengadilan, polisi pada umumnya menjawab bahwa tersangka mencoba lari, melawan waktu hendak ditangkap atau mengancam polisi.
Data lengkap mengenai jumlah kasus demikian belum diumumkan. Tetapi laporan pers, termasuk pernyataan pejabat kepolisian, menunjukkan suatu pola meningkatnya penggunaan senjata api oleh polisi atas tersangka kejahatan yang kebanyakan tidak bersenjata. Setidaknya tujuh tersangka kejahatan dilaporkan ditembak mati oleh polisi di Jakarta pada bulan Januari, dan angka itu kabarnya naik menjadi 32 pada bulan April. Dilaporkan bahwa 28 telah dibunuh dengan cara serupa di Surabaya selama kurun waktu yang sama. Di bulan Mei seorang jurubicara kepolisian mengumumkan bahwa 63 penembakan oleh polisi terjadi antara Januari dan April; kira-kira 85 persennya berakibat fatal. Kecenderungan penembakan oleh polisi terhadap tersangka kejahatan berlanjut di bulan-bulan berikutnya, biasanya dengan laporan pers yang layak dipercaya tentang 90 kematian seperti itu di Jakarta selama tahun itu.
Di masa lalu, pihak berwenang yang lebih tinggi jarang menghukum anggota militer atau polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan. Ada tanda-tanda bahwa keadaan ini mulai membaik, sekalipun tindakan yang diambil oleh pihak berwenang biasanya tidak sebanding dengan bobot penyalahgunaan kekuasaan yang mereka lakukan. Sebuah pengadilan militer pada 23 Juli memvonis seorang bekas kepala satuan intel Bogor sembilan bulan penjara. Reserse tersebut terlibat dalam penyiksaan atas seorang tersangka, Tjetje Tadjudin, yang tewas dalam tahanan pada bulan Oktober 1996. Mahkamah mendengarkan kesaksian bahwa Tjetje mengalami siksaan sengatan listrik dan pemukulan selama diinterogasi polisi. Reserse tersebut bersama dengan dua staf pembantunya dituduh memperlakukan Tjetje dengan buruk sehingga menyebabkan kematiannya dan menyalahgunakan kekuasaan. Jaksa menuntut hukuman 17 bulan penjara untuk kejahatan ini, tapi polisi tersebut hanya divonis sembilan bulan sepuluh hari penjara karena ia hanya dianggap bersalah telah “menyalahgunakan kekuasaan”. Belum ada yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Tjetje dan polisi yang bersalah itu tidak dipecat dari kepolisian sambil menunggu hasil banding.
Lima kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya yang menyebabkan kematian, yang dilaporkan oleh Komnas Ham pada bulan September 1995, mulai menghilang dan Komnas HAM telah menyerukan tindak lanjutnya.
Bulan September, polisi mengumumkan “penundaan sementara” atas penyelidikan terhadap
pembunuhan aktivis perburuhan Marsinah pada 1993. Para pejuang hak asasi manusia menafsirkan pengumuman ini sebagai upaya untuk menghentikan penyelidikan dan telah menyerukan kelanjutannya.
Pihak militer menderita kerugian paling besar di tahun-tahun belakangan ini di Timor Timur,
kebanyakan dalam gelombang serangan gerilya selama pemilu bulan Mei dan sesudahnya. Delapan belas anggota keamanan tewas dalam satu serangan dekat Baucau pada bulan Mei. Di samping berbagai pembunuhan atas tentara dan polisi oleh para gerilyawan, mereka juga membunuh penduduk sipil Timor Timur yang dianggap bekerja bagi intel militer dan kalangan sipil lain. Seorang guru dan anggota keluarganya dibunuh oleh gerilya sebelum pemilu. Seorang pejabat pemerintah setempat di Timor Timur, yang juga kepala kelompok pertahanan sipil “gada paksi”, serta empat penduduk sipil, tewas pada bulan April ketika mobil mereka diserang di dekat Viqueque, kemungkinan oleh gerilyawan.
Situasi keamanan di Aceh sudah membaik pada awal kampanye melawan gerakan separatis Aceh Merdeka dilancarkan pada awal 1990-an. Meskipun Aceh Merdeka pada umumnya dianggap sudah dapat dihancurkan sebagai kekuatan yang berarti, Aceh secara resmi masih dianggap sebagai salah satu dari tiga “daerah bermasalah” (bersama Timor Timur dan Irian Jaya). Karena daerah itu selama beberapa tahun ini relatif aman, pada Januari diadakan suatu diskusi untuk menyatakan Aceh sebagai daerah aman dan menghapus kategori daerah bermasalah sebagai cermin atas kepercayaan pada situasi keamanan daerah itu. Diskusi itu ditunda setelah operasi militer menemukan gudang senjata yang diduga milik Aceh Merdeka pada bulan Februari dan Maret menyusul peristiwa perampokan bank yang menyebabkan tertembaknya tiga karyawan bank oleh para perampok.
b. Penghilangan Orang
Sumber-sumber yang layak dipercaya di Timor Timur melaporkan banyak orang hilang, terutama di pelosok-pelosok.
Pemerintah tidak banyak membuat kemajuan dalam mengatasi “peristiwa 27 Juli” 1996. Peristiwa itu melibatkan pengambilalihan paksa yang didukung pemerintah atas markas PDI, yang menyulut kerusuhan massal di Jakarta. Pemerintah bergerak sangat lambat dalam menanggapi laporan Komnas HAM di bulan Oktober 1996 tentang peristiwa itu yang menyebutkan 23 orang hilang, 149 terluka, dan lima tewas, salah satunya karena ditembak (lihat Bagian 4). Pada bulan September pihak berwenang kabarnya mengakui bahwa kasus itu belum ditutup dan setuju bahwa mereka akan melakukan pencarian atas 16 orang yang dilaporkan hilang oleh Komnas HAM tapi hampir tidak dicapai kemajuan sampai akhir tahun.
Tidak ada usaha yang berarti oleh Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan orang yang hilang atau tewas dalam peristiwa penembakan penduduk sipil di Dili pada 12 November 1991. Kasus lain pun belum dapat diselesaikan pada tahun itu. Para pengamat tetap percaya bahwa kebanyakan orang yang hilang itu sudah mati dan bahwa anggota pasukan keamanan mengetahui di mana mayat-mayat mereka.
c. Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam dan Tidak Manusiawi Lainnya
KUHAP menyatakan bahwa setiap petugas yang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk
mendapatkan pengakuan diancam hukuman empat tahun penjara. Tapi dalam prakteknya perlindungan hukum tidak memadai atau diabaikan secara luas, dan pihak keamanan terus menggunakan penyiksaan dan bentuk perlakuan buruk lain, terutama di daerah-daerah yang banyak melibatkan masalah keamanan seperti Irian Jaya dan Timor Timur. Polisi sering menggunakan penyiksaan fisik dan bahkan pada insiden kecil.
Di Timor Timur, satuan-satuan militer secara teratur menahan penduduk sipil untuk diinterogasi; sebagian besar disekap di pusat-pusat tahanan militer tidak sah tanpa pemberitahuan kepada keluarga mereka, diperlakukan dengan buruk selama beberapa hari, lalu dilepas. Anggota keluarga dan organisasi-organisasi pemantau hak asasi menemui banyak kesulitan dalam mengenali dan mengunjungi para tahanan di tangsi-tangsi militer itu. Banyak sumber yang dapat dipercaya berpendapat bahwa orang-orang yang ditahan oleh polisi di Timor Timur secara rutin dipukuli selama proses penahanan mereka. Ke-32 orang yang ditahan menyusul demonstrasi di Hotel Mahkota di Dili bulan Maret menderita pemukulan di tangan polisi, demikian sumber-sumber-sumber yang dapat dipercaya.
Empat orang penduduk Desa Lavateri di dekat Baucau, Timor Timur yang ditahan tanggal 4 April oleh satuan intel, kabarnya dipukuli dengan popor senapan, satu orang mengalami patah tulang iga dan seorang wanita telapak tangannya ditoreh dengan tanda palang. Enam orang Timor Timur yang ditahan oleh Satuan Gabungan Intelijens di Liquica pada 26 Februari kabarnya disiksa dengan setrum listrik dan direndam di dalam air es. Lima penduduk sipil Timor Timur yang ditahan oleh pasukan keamanan di dekat Liquica pada 30 April dilaporkan dipukuli dengan popor senapan dan disetrum.
Dalam operasi militer dan pencarian penjahat sesudahnya, setidaknya dua orang tersangka, yang oleh pihak militer diduga dari Aceh Merdeka, ditembak mati oleh militer pada serbuan itu. Sebuah sumber militer menyatakan bahwa para korban bersenjata. Dalam operasi penangkapan terhadap tersangka separatis Aceh Merdeka, para tersangka dalam jumlah yang tidak diketahui ditangkap selama Februari dan Maret. Ada laporan-laporan yang layak dipercaya bahwa sejumlah kecil anggota Aceh Merdeka masih ada di Aceh, dan tetap mendapat simpati di kalangan penduduk setempat, tapi mereka tidak dianggap sebagai ancaman aktif terhadap keamanan. Sejumlah anggota militer dituduh melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran di wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi daerah operasi Aceh Merdeka.
Ada kalanya pasukan keamanan bereaksi secara brutal terhadap unjuk rasa secara damai atau sengketa dengan penduduk, meskipun mereka pada umumnya menghindari penggunaan kekerasan untuk menghentikan arak-arakan besar yang sebenarnya dilarang selama kampanye pemilu. Pada 2 April, pasukan keamanan dengan kekerasan membubarkan demonstrasi damai oleh 200 pendukung Megawati Sukarnoputri di Denpasar, Bali. Pasukan keamanan menggunakan tongkat rotan, dan belasan demonstran menderita luka-luka ringan. Di Yogyakarta, pasukan keamanan kabarnya memukuli mahasiswa yang berpawai memperingati Hari Hak Asasi dan membubarkan arak-arakan mereka. Di Sulawesi Selatan, polisi dilaporkan menahan diri terhadap kerusuhan mahasiswa yang disulut oleh serbuan polisi terhadap mahasiswa di sebuah asrama.
Pada 28 April, pasukan keamanan berseragam dan yang berpakaian sipil memukuli dengan rotan sekelompok kecil pengunjuk rasa damai dan menendangi mereka di luar gedung Pengadilan Jakarta Pusat menyusul vonis terhadap para aktivis PRD dan melukai dua pengunjuk rasa. Pada 23 Juni, pasukan keamanan bersenjata bayonet dan pentungan memasuki kampus Universitas Kristen Indonesia Jakarta dan menyerang sekelompok mahasiswa. Paling tidak lima orang mahasiswa terluka dan tiga diangkut ke rumah sakit karena mengalami luka parah di kepala. Pasukan keamanan melakukan balas dendam setelah seorang tentara terluka dalam suatu bentrokan dengan mahasiswa. Pada 1 September, menurut sumber yang layak dipercaya, 27 mahasiswa dan penduduk setempat di Banda Aceh luka-luka, ada yang parah, ketika polisi sebanyak tiga truk menyerang sekelompok mahasiswa yang baru saja menyaksikan pertandingan sepakbola di mana seorang mahasiswa berdebat dengan polisi tentang sebuah poster. Polisi kabarnya memukuli para mahasiswa dan penonton lain dan mengejar mereka
yang berlarian ke rumah-rumah serta memukuli mereka.
Penanganan pemerintah atas gelombang kerusuhan besar yang melanda Indonesia mendapat tanggapan bermacam-macam. Pada kebanyakan kasus petugas keamanan tidak menggunakan senjata maut dalam menangani kerusuhan ini dan cukup menunjukkan sikap menahan diri. Dalam banyak hal, ada juga kritik dari masyarakat bahwa petugas keamanan tidak bertindak lebih awal dengan kekuatan cukup untuk melindungi warga dan harta benda mereka dari perusakan besar-besaran yang terjadi. Kerusuhan itu merupakan akibat dari gabungan antara faktor ekonomi, sosial, ras, agama dan politik. Kerusuhan mulai pada 1996, berlanjut ke 1997, reda setelah pemilu bulan Mei, dan meletus lagi di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan pada bulan September.
Pada 30 Januari, pasukan keamanan memulihkan tata tertib di Rengasdengklok, Jawa Barat tanpa menembakkan peluru atau perlakuan buruk terhadap warga, walaupun sebelumnya terjadi serangan terhadap toko-toko dan tempat ibadah oleh massa. Kerusuhan yang paling gawat terjadi di Banjarmasin pada hari terakhir kampanye 23 Mei. Setidaknya 123 orang tewas dalam sebuah kebakaran yang disebabkan oleh kerusuhan itu dan penjarahan atas sebuah toko serba-ada. Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyimpulkan tidak adanya bukti penggunaan amunisi untuk mengatasi perusuh. Komisi juga menemukan bahwa sebagian tersangka perusuh mengalami pemukulan setelah ditahan dan merekomendasikan langkah-langkah untuk menjamin bahwa penanganan atas kerusuhan di masa depan tidak melibatkan kekerasan berlebihan.
Pada bulan November, menyusul bentrokan nyata antara pemuda dan satuan intel di dekat Universitas Timor Timur, sejumlah besar pasukan keamanan memasuki kampus, melepaskan tembakan dan memukuli mahasiswa. Setidaknya lima mahasiswa luka-luka dan fasilitas kampus rusak berat. Pihak berwenang mengatakan bahwa anggota keamanan hanya menggunakan peluru karet tetapi beberapa mahasiswa yang terluka dilaporkan tertembak, dan dua orang menderita luka bayonet, demikian keterangan organisasi-organisasi hak asasi independen. Seorang dari mahasiswa yang terluka diseret dari kendaraan Komisi Palang Merah Internasional (ICRC), dipukuli dengan popor senapan oleh polisi, lalu dibawa ke rumah sakit militer. ICRC diizinkan menjenguk mahasiswa yang terluka. Sejumlah mahasiswa juga dilaporkan ditahan setelah insiden itu.
Ada sejumlah laporan mengenai pemukulan dan penyiksaan oleh pasukan keamanan terhadap orang-orang desa di pegunungan Irian Jaya tengah; pihak militer membantah melakukan penyiksaan tersebut (lihat Bagian 2.d.)
Pemerintah terus mempertahankan kehadiran militer besar-besaran di Timor Timur, berjumlah lebih dari 16.000 tentara. Pemerintah, sebagaimana di tempat lain, juga mengandalkan gerombolan pemuda, yang diorganisir dan diarahkan oleh pihak militer, untuk mengintimidasi serta mengganggu lawan-lawannya. Sebuah kelompok semi-militer, yang dikenal sebagai Gada Paksi, sering dilibatkan dalam serangan malam hari di kampung-kampung di Dili di awal tahun dan dikecam luas karena menyulut kekacauan serius di Viqueque pada bulan Februari. Kegiatan Gada Paksi mereda pada paruh kedua tahun itu.
Satu kasus dugaan perkosaan terhadap wanita-wanita Timor Timur oleh anggota militer mendapat perhatian masyarakat sewaktu para pengacara hak asasi berusaha membawa kasus itu ke pengadilan. Tindakan hukum juga tengah diupayakan untuk kasus perkosaan berkali-kali yang dialami oleh seorang wanita Timor Timur yang diduga dilakukan oleh tentara pada November 1996 selama ia berada di dalam tahanan militer. Wanita itu melaporkan perkosaan tersebut kepada pemantau hak asasi dan menulis surat kepada unit komando militer setempat, yang meneruskan ke Komnas HAM. Di akhir tahun, belum jelas apakah para pengacara berhasil membawa kasus itu ke pengadilan militer atau sipil.
Organisasi-organisasi hak asasi melaporkan bahwa perkosaan oleh anggota militer merupakan masalah serius, dan tentara jarang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan ini.
Keempat anggota polisi yang memukuli guru-guru agama di Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sebuah insiden pada 1996 yang menyulut kerusuhan besar di sana, terbukti bersalah dalam sebuah mahkamah militer dan dihukum antara 22 dan 28 bulan penjara.
Kondisi penjara buruk dan keributan di kalangan narapidana serta perlakuan buruk dan pemerasan terhadap narapidana oleh sipir adalah hal biasa. Perlakuan buruk berkurang sangat tajam jika seorang tahanan sudah dipindahkan dari tahanan militer atau intel (BIA) ke lembaga pemasyarakatan sipil atau tahanan Kejaksaan Agung. Tahanan politik sering bercampur dengan tahanan biasa. Di penjara Cipinang dan Salemba, Jakarta, beberapa tahanan politik dipisahkan.
ICRC ditolak menemui tahanan politik sampai Juli, kecuali di Timor Timur di mana mereka biasanya boleh berkunjung. Kadang-kadang diatur pula kunjungan khusus oleh orang-orang tertentu terhadap tahanan politik terkenal. Beberapa tahanan non-politik juga telah dikunjungi pemantau hak asasi, walaupun hal ini tampaknya dilakukan kasus per kasus.
d. Penangkapan, Penahanan Sewenang-wenang, atau Pengucilan
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memuat ketentuan-ketentuan yang melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tapi petunjuk pelaksanaannya tidak memadai dan pihak berwenang terus melakukan pelanggaran. Kitab ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak untuk memberitahu keluarga mereka dan penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan kecuali dalam kondisi khusus seperti ketika tersangka tertangkap basah sedang melakukan kejahatan. Undang-undang juga mewajibkan pemberitahuan segera kepada keluarga orang yang ditahan. Undang-undang mengizinkan penyelidik untuk mengeluarkan surat perintah guna membantu dalam penyelidikan mereka atau jika terdapat cukup bukti telah terjadi suatu tindak kejahatan. Akan tetapi pihak berwenang kadang-kadang melakukan penangkapan tanpa surat perintah.
Undang-undang menganut praduga tak bersalah terhadap tertuduh dan membolehkan uang jaminan. Mereka atau keluarga mereka boleh juga menuntut legalitas penangkapan dan penahanan mereka dalam sidang praperadilan dan menuntut ganti rugi jika mereka terbukti menjadi korban salah tangkap. Namun, nyaris mustahil bagi tahanan untuk meminta prosedur demikian, atau mendapat ganti rugi, setelah dilepas tanpa tuntutan hukum. Baik dalam mahkamah militer maupun sipil, banding atas penangkapan dan penahanan yang tidak layak jarang, kalau ada, dikabulkan. KUHAP juga memuat batasan khusus mengenai masa penahanan sebelum sidang pengadilan dan menyebutkan kapan pengadilan harus menyetujui perpanjangan, biasanya setelah 60 hari. Selain itu, tersangka yang didakwa berdasarkan Undang-undang Anti-Subversi 1963 tunduk pada prosedur di luar KUHAP. Hal ini memberi Jaksa Agung wewenang untuk menahan seorang tersangka sampai 1 tahun sebelum sidang. Ia mungkin memperpanjang masa 1 tahun ini tanpa batas.
Pihak berwenang terus menyetujui perpanjangan masa penahanan. Di daerah-daerah di mana gerakan gerilya aktif, seperti Timor Timur dan Irian Jaya, banyak contoh di mana orang ditahan tanpa surat perintah, tuduhan, atau proses pengadilan. Ini juga terjadi di Aceh. Uang jaminan jarang diizinkan, terutama dalam kasus politik. Lebih dari 100 orang ditahan menyusul ditemukannya penyimpanan senjata di sejumlah tempat di Aceh sejak Februari. Mereka diduga disekap dan tidak boleh ditemui di tangsi-tangsi militer. Pihak berwenang sering menolak kunjungan pengacara ketika sedang menyidik tersangka dan menjadikannya sulit bahkan mustahil bagi tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum sukarela. Undang-undang khusus tentang korupsi, kejahatan ekonomi, dan narkotika tidak termasuk dalam perlindungan KUHAP.
BAKORSTANAS beroperasi di luar KUHAP dan sangat leluasa menahan dan menginterogasi orang yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Meskipun sudah ada lembaga seperti ini, pihak militer mulai membahas secara terbuka pada 1996 perlunya suatu undang-udang keamanan dalam negeri yang akan memberi kekuasaan lebih besar kepada pemerintah untuk menindas pembangkang. Meskipun pada 1997 ada diskusi lebih lanjut mengenai usul ini, usul tersebut belum diajukan kepada DPR.
Pihak keamanan membubarkan unjuk rasa dan pertemuan serta menahan para pesertanya (lihat Bagian 1.c. dan 2.b.)
Tidak ada data yang dapat dipercaya mengenai jumlah penangkapan atau penahanan sewenang-wenang tanpa sidang pengadilan, terutama di Timor Timur, Irian Jaya dan Aceh. Di Timor Timur, sebagian sebagai akibat dari meningkatnya unjuk rasa di akhir 1996 dan pada 1997, serta meningkatnya kegiatan gerilya, jumlah penahanan selama 1997 lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Penahanan sewenang-wenang di Timor Timur merupakan masalah khusus menyusul meningkatnya serangan gerilya di Baucau dan Los Palos. Menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, banyak orang yang tidak terlibat dalam gerakan separatis ditahan dan diperlakukan buruk sewaktu pihak keamanan menggerebeg kampung-kampung mencari pelaku berbagai serangan. Di bagian awal tahun 1997 kelompok paramiliter sipil Gada Paksi juga sering menahan dan menyiksa penduduk sipil.
Pemerintah tidak melakukan pengucilan paksa.
e. Pengingkaran atas Pengadilan Yang Jujur
Undang-undang Dasar menyebutkan independensi cabang yudikatif, tapi dalam prakteknya pengadilan tunduk pada cabang eksekutif dan militer. Tuntutan pengadilan di sejumlah daerah terhadap rekayasa kentara oleh pemerintah atas susunan kepemimpinan PDI pada 1996, dengan sedikit kekecualian, terus ditolak selama 1997. Hakim adalah pegawai negeri yang dipekerjakan oleh cabang eksekutif, yang mengatur tugas, gaji, dan kenaikan pangkat mereka. Gaji yang kecil mendorong merajalelanya korupsi. Hakim menerima banyak tekanan dari pihak pemerintah yang sering menentukan hasil suatu sidang pengadilan.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat empat sistem peradilan, yakni umum, agama, militer dan
administrasi negara. Hak banding dari pengadilan negeri/tingkat pertama ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung berlaku di keempat sistem itu. Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta nyata sebuah kasus, melainkan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Menurut teori, Mahkamah Agung berdiri sejajar dengan cabang eksekutif dan legislatif, tapi lembaga ini tidak mempunyai hak uji materi atas undang-undang yang disahkan DPR. Mahkamah Agung belum melaksanakan wewenangnya (yang dimiliki sejak 1985) untuk menguji kembali peraturan dan keputusan menteri. Pada 1993 Hakim Agung Purwoto Gandasubrata meletakkan prosedur untuk hak uji materi terbatas.
Sebuah tim hakim melaksanakan sidang pengadilan di pengadilan negeri/tingkat pertama, mengajukan pertanyaan, mendengar pembuktian, memutuskan bersalah tidaknya terdakwa, dan menentukan hukuman. Keputusan hakim jarang dibatalkan dalam tingkat banding, meskipun hukuman mungkin ditambah atau dikurangi. Baik terdakwa maupun jaksa boleh naik banding.
Terdakwa berhak dihadapkan dengan saksi dan menampilkan saksi mereka sendiri. Suatu pengecualian diperbolehkan dalam kasus-kasus di mana jarak atau biaya dianggap menyulitkan untuk mendatangkan saksi ke pengadilan. Dalam kasus demikian, boleh dipakai surat pernyataan yang dibuat di bawah sumpah. Tapi Berita Acara Pidana tidak memberi perlindungan kekebalan kepada saksi atau kekuasan meminta kehadiran di pengadilan kepada terdakwa. Akibatnya, saksi pada umumnya enggan bersaksi melawan pihak berwajib. Pengadilan juga sering membiarkan pengakuan paksa dan membatasi penampilan bukti dari terdakwa. Dalam sebuah sidang pengadilan di bulan Maret, seorang saksi mengatakan di sebuah pengadilan terbuka bahwa ia telah disiksa dengan sengatan listrik selama diinterogasi pada 1996 oleh dinas intelijens (BIA). Tidak dilakukan penyelidikan atas tuntutan ini, kendati di bawah sumpah. Terdakwa tidak berhak diam dan dapat dipaksa untuk bersaksi melawan diri mereka sendiri. Hukum Acara Pidana memberi hak kepada terdakwa untuk mendapatkan pembela sejak penangkapannya, tapi tidak selama masa penyelidikan sebelum penangkapan, yang mungkin mencakup penahanan lama. Orang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu penyelidikan tidak mempunyai hak untuk didampingi pengacara sekalipun informasi yang diperoleh dari kesaksian yang diberikannya mungkin bisa menjadi dasar penyelidikan atas dirinya pula. Undang-undang mewajibkan penyediaan pengacara dalam kasus-kasus dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun atau lebih. Dalam kasus yang melibatkan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, harus disediakan seorang pengacara jika terdakwa menghendakinya dan tidak mampu menyediakannya sendiri. Dalam teori, terdakwa miskin boleh mendapatkan bantuan hukum dari luar, seperti yang disediakan oleh
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Namun dalam prakteknya terdakwa sering dibujuk untuk tidak menyewa pengacara, atau akses untuk mendapatkan pengacara pilihan sendiri dihalangi.
Dalam banyak kasus, perlindungan prosedural termasuk perlindungan terhadap pengakuan paksa, terutama mereka yang dipaksa polisi atau dinas intelijens, tidaklah memadai untuk menjamin pengadilan yang jujur. Korupsi adalah hal biasa dalam sistem peradilan dan suap dapat mempengaruhi tuntutan, putusan, dan hukuman dalam kasus perdana dan pidana.
Hanya ada sedikit tanda-tanda independensi peradilan. Pengadilan terus dipakai untuk melakukan tindakan terhadap para aktivis politik dan pengritik pemerintah. Pemerintah dengan bersemangat mengupayakan kasus-kasus subversi sejak akhir 1996, dan memprakarsai atau mengancam kasus-kasus baru. Banyak peninjau independen mengartikan hal ini sebagai upaya untuk menakut-nakuti para pembangkang menjelang pemilihan umum bulan Mei. Pemerintah menuntut dan pengadilan memvonis 14 aktivis muda yang tergabung dalam atau berkaitan dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) berdasarkan Undang-undang Anti-Subversi bulan April dan Juni, menerapkan hukuman paling keras atas pembangkang politik damai dalam tahun-tahun terakhir (lihat Bagian 2.a.). Pemerintah juga mengadili pemimpin gerakan buruh bebas Muchtar Pakpahan serta mantan anggota DPR Sri Bintang Pamungkas di bawah undang-undang ini. Empat pemuda yang dituduh menyulut kerusuhan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Desember 1996 diajukan ke pengadilan pada 1997 atas tuduhan subversi. Pengadilan mereka berakhir pada November dan Desember, dengan vonis hukuman penjara 22 bulan, 24 bulan, 8 tahun dan 10 tahun. Megawati Sukarnoputri mengajukan tuntutan di seluruh Indonesia atas legalitas kongres PDI di Medan pada Juni 1996 yang disponsori pemerintah yang menggusurnya dari kepemimpinan PDI. Sebagian besar pengadilan menolak menyidangkan kasus itu. Tapi ada juga pengadilan yang menerima dan memenangkan gugatannya.
Undang-undang Anti-Subversi, yang mengandung ancaman maksimum hukuman mati (yang belum dimintakan sampai tahun-tahun terakhir), menetapkan bahwa keterlibatan dalam suatu tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau menyimpang dari ideologi negara atau GBHN, atau yang dapat menyebarkan kebencian atau menimbulkan permusuhan, gangguan atau kecemasan masyarakat, adalah suatu bentuk kejahatan. Bahasa undang-undang ini yang begitu kabur menyebabkan orang dapat dituntut karena mengungkapkan secara damai pandangannya yang bertentangan dengan pandangan pemerintah.
Banyak tahanan menjalani hukuman karena kasus subversi, termasuk para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang, kaum Muslim militan, dan mereka yang dihukum karena subversi di Irian Jaya, Aceh, dan Timor Timur. Lebih banyak lagi tahanan yang menjalani hukuman berdasarkan Pasal-pasal Penyebaran Kebencian dan Fitnah. Sebagian dari orang-orang ini mendukung atau menggunakan kekerasan, tetapi lainnya adalah tahanan politik yang dihukum karena berusaha menegakkan hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal seperti kebebasan berpendapat atau berserikat, atau yang dihukum dalam pengadilan yang tidak jujur. Juvencio de Jesus Martin, seorang tahanan dari Timor Timur, dibebaskan berdasarkan prosedur remisi biasa pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
f. Campur Tangan Sewenang-wenang atas Rahasia Pribadi, Keluarga, Rumah Tangga, atau Surat-Menyurat
Surat perintah pengadilan untuk menggeledah diperlukan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Namun dinas-dinas keamanan secara teratur masuk secara paksa atau sembunyi-sembunyi. Pasukan keamanan juga terlibat dalam pengawasan orang dan penduduk serta melakukan pemantauan selektif atas percakapan telepon lokal dan internasional tanpa hambatan hukum.
Petugas keamanan pemerintah memantau gerakan dan kegiatan para bekas anggota PKI dan ormas-ormas onderbouwnya, terutama orang-orang yang oleh pemerintah dipercaya terlibat dalam peristiwa Gestapu 1965. Mereka dan keluarga mereka kadang-kadang mengalami pengawasan, litsus ulang, indoktrinasi periodis, dan pembatasan perjalanan ke luar dari kota kediaman mereka. Salah satu cara yang dipakai pemerintah untuk memantau kegiatan mereka adalah mencantumkan tanda ET (Ex-Tapol) pada KTP mereka. Ini memungkinkan pemerintah dan calon majikan mereka untuk mengenali bekas anggota PKI dan memperlakukan mereka secara diskriminatif, resmi maupun tidak. Meskipun kewajiban mencantumkan tanda ET pada KTP secara resmi sudah dihentikan, dalam praktek ini masih banyak dilakukan.
Setelah selama beberapa tahun pemerintah mengurangi secara berarti program transmigrasinya, program itu dihidupkan kembali selama tahun 1997 dengan bantuan pihak swasta. Program ini memindahkan banyak penduduk dari pulau-pulau yang padat ke pulau yang jarang penduduknya. Ini juga dipakai untuk memukimkan kembali penduduk setempat di dalam wilayah Timor Timur dan Irian Jaya. Para pemantau hak asasi mengatakan bahwa program ini melanggar hak penduduk asli dan mengecoh sebagian transmigran untuk meninggalkan desa mereka tanpa modal untuk kembali lagi. Kondisi di sejumlah lokasi transmigrasi tidak aman bagi hidup mereka tanpa upaya yang memadai untuk melindungi mereka dari penyakit endemis. Transmigran atau migran sukarela di luar program pemerintah mendapat bantuan tidak langsung dari pemerintah dalam bentuk program bantuan pembangunan dan kontrak dengan ABRI maupun pemerintah setempat. Praktek demikian, terutama di Timor Timur, Irian Jaya dan Kalimantan, menimbulkan kebencian di kalangan penduduk asli yang percaya bahwa hak-hak mereka dilanggar.
Ada laporan bahwa pasukan keamanan menduduki desa-desa di pegunungan Irian Jaya tengah dan menghancurkan rumah-rumah dan tanaman. Pihak militer membantah melakukan pelanggaran ini (lihat Bagian 2.d.).
Pemerintah melarang impor terbitan dalam Bahasa Cina (lihat Bagian 5).
Bersambung Ke Pelaksanaan HAM Di NKRI (Part 2)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar